Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/85392
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorWasiati, Inti-
dc.contributor.authorDwitiantoro, Lutfi Bagus-
dc.date.accessioned2018-04-16T08:19:10Z-
dc.date.available2018-04-16T08:19:10Z-
dc.date.issued2018-04-16-
dc.identifier.nimNIM 120903101058-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85392-
dc.description.abstractBerdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Perhitungan Pajak Parkir setelah wajib pajak parkir menerima NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah), kemudian mengisi SPTPD (Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Daerah) dengan benar. Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir. Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 20% dan tarif parkir cuma-cuma ditetapkan sebesar 10%. Pemungutan yang digunakan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember khususnya Pajak Parkir menggunakan Self Assesment System yang merupakan suatu system pungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.titleMEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR OLEH BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US
Appears in Collections:Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Lutfi Bagus Dwitiantoro.pdf a.pdf1.34 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.