Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/85387
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorChumaidi, Imam-
dc.contributor.advisorlndraswari, Angelica-
dc.contributor.authorRUDIANTO-
dc.date.accessioned2018-04-16T08:07:37Z-
dc.date.available2018-04-16T08:07:37Z-
dc.date.issued2018-04-16-
dc.identifier.nim030710101052-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85387-
dc.description.abstractGaris besar dari penulisan skripsi ini adalah berkaitan dengan pelaksanaan pembiayaan murabahah pada PT Bank Syariah Mandiri cabang Jember dikaji berdasarkan hukum positif yang berlaku dan hukum syariah Islam. Pada dasarnya dalam pelaksanaan tersebut sudah memenuhi kaedah hukum yang berlaku, tahapan-taliapan yang harus dilalui seorang nasabah adalah tahap pemenuhan administrasi, tahap analisis pembiayaan, tahap persiapan realisasi, tahap realisasi, tahap pengawasan dan pembinaan dari tahap penyelesaian pembiayaan. Eksekusi jaminan dilakukan dengan cara penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau penjualan secara dibawah tangan. Penyelesaian sengketa dilakukan apabila debitur wanprestasi adalah dengan cara restrukturisasi pembiayaan dan apabila tidak dapat diselesaikan maka jalan selanjutnya adalah melalui Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional). Saran yang diberikan penulis adalah yang pertama, Bank Syariah Mandiri Jember sebagai pelaku perbankan syariah harus lebih aktif untuk mensosialisasikan pembiayaan tersebut kepada masyarakat Jember sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian tingkat mikro dan sebagai upaya untuk menyelamatkan masyarakat dari dunia ribawi. Yang kedua seharusnya bank harus betindak secara mutlak sebagai seorang penjual dengan resiko rill, bukan hanya mengasumsikan transaksi dengan menandatangani dokumen pembelian, penjualan dan transfer. Dan yang ketiga pengenaan denda atas keterlambatan angsuran yang dibebankan bank kepada nasabah. Pelaksanaan pengenaan denda tersebut hendaknya tidak dilakukan dengan serta merta apabila waktu angsuran telah jatuh tempo. hendaknya pihak bank melakukan penelitian akan faktor-faktor yang menyebabkan keterlambatan tersebut.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPEMBIAYAAN MURABAHAHen_US
dc.subjectBANK SYARIAH MANDlRI KANTOR CABANG JEMBERen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT. BANK SYARIAH MANDlRI KANTOR CABANG JEMBERen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Rudianto 030710101052.pdf9.53 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools