Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/85026
Title: Perlindungan Hukum terhadap Pemilik rahasia Dagang Air Mineral beroksigen di Tinjau dari Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia dagang
Authors: HARIYANI, Iswi
FAHAMSYAH, Ermanto
KUSUMA, Brama Adi
Keywords: UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2000
RAHASIA DAGANG
AIR MINERAL BEROKSIGEN
Issue Date: 31-Mar-2018
Series/Report no.: 130710101143;
Abstract: Masalah dalam kepemilikan rahasia dagang air mineral beroksigen yang di mana perusahaan air mineral beroksigen Azogen telah meniru dalam proses pengisian oksigen ke dalam air mineral sampai dengan pengemasan yang dimiliki oleh perusahaan air mineral beroksigen yaitu Axogy. Pemilik perusahaan Azogen adalah mantan karyawan dari perusahaan air mineral beroksigen Axogy yang mengetahui rahasia pengisian dan takaran oksigen yang harus di masukan dalam air mineral sehingga air mineral tersebut mengandung oksigen yang berbeda dibandingkan dengan air mineral biasanya. Di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang juga diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai ruang lingkup Rahasia Dagang yaitu dalam Pasal 2 menyatakan Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain dibidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak dapat diketahi oleh masyarakat umum. Namun disini sudah ada pelanggaran dalam metode produksi dan informasi di bidang teknologi yang di mana kepemilikan rahasia dagang perusahaan air mineral beroksigen Axogy telah di ketahui oleh mantan karyawanya dan membuat perusahaan air mineral beroksigen Azogen dengan metode produksi yang sama dan teknologi pengisian sampai pengemasan yang sama tanpa ada izin dari pemilik rahasia dagang perusahaan air mineral Axogy. Rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini terdiri dari tiga permasalahan yang Pertama, apa bentuk perlindungan hukum bagi pemilik rahasia dagang air mineral beroksigen ditinjau dari Undang-Undang Rahasia Dagang? Kedua, apakah pengisian ulang air minum mineral beroksigen merupakan pelanggaran dalam hal rahasia dagang? Ketiga, apa upaya yang dapat ditempuh oleh pemilik rahasia dagang apabila terjadi pelanggaran hak terhadap rahasia dagang? Penulisan dalam skripsi ini juga mempunyai dua tujuan yakni tujuan umum dan tujuan khusus. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah maupun norma-norma dalam hukum positif yang berlaku dengan pendekatan perundangundangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum dengan analisis bahan hukum menggunakan analisis deduktif yaitu Menganalisa Permasalahan dengan metode lain dari yang umum ke khusus. Hasil penelitian skripsi ini pertama yaitu mengenai bentuk perlindungan hukum dalam kepemilikan rahasia dagang air mineral beroksigen ditinjau daru undang-undang rahasia dagang. Bentuk perlindungan hukum disini ada dua macam yaitu perlindungan preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif dalam kepemilikan air mineral beroksigen tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Rahasia Dagang sedangakan perlindungan hukum secara represif diberikan oleh pemerintah dengan memberikan sanki yang tercantum dalam Pasal 17 Undang-Undang Rahasia Dagang. Kedua tentang akibat hukum bagi pelanggaran rahasia dagang air mineral beroksigen yang dapat dikenakan sanksi pidana yaitu hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Ketiga tentang upaya hukum bila terjadi pelanggran dalam rahasia dagang air mineral beroksigen. Upaya hukum non-litigasi dan upaya hukum litigasi dapat ditempuh apabila terjadi pelanggaran dalam kepemilikan air mineral beroksigen maupun pemilik rahasia dagang dapat melakukan gugatan kepada pelaku pelanggaran rahasia dagang Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan skripsi ini ialah Pertama Perlindungan Hukum bagi pemilik rahasia dagang air mineral beroksigen dapat diwujudkan melalui tindakan preventif maupun represif. Tindakan preventif yaitu terdapat dalam Pasal 4 Undang-Undang Rahasia Dagang. Pemilik rahasia dagang air mineral beroksigen mencegah terjadinya sengketa dengan cara menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya dan melarang pihak ketiga dalam suatu perjanjian untuk mengkomersilkan temuan pemilik rahasia dagang sehingga rahasia dagang tersebut tetap aman. Tindakan represif yaitu terdapat dalam Pasal 11 dan 17 Undang- Undang Rahasai Dagang yang mengatur tentang tindakan pemilik rahasia dagang melalui jalur pengadian yaitu dengan menggugat atau menuntut pelaku pelanggaran rahasia dagang. Pemilik rahasia dagang menyelesaian permasalahan sengketa dengan dengan jalur non-litigasi yaitu dengan penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui negosiasi. Kedua Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu mantan karyawan perusahaan Axogy adalah memperbanyak suatu produk minuman air mineral beroksigen dengan merek yang berbeda namun cara pengisian dan takaran sama persis dengan pemilik rahasia dagang air mineral beroksigen. Tindakan tersebut tidak seizin pemilik rahasia dagang air mineral beroksigen sehingga merupakan suatu pelanggaran dalam rahasia dagang. Ketiga, Upaya penyelesaian sengketa antar pemilik perusahaan dengan cara non-litigasi yaitu dengan negosiasi yaitu membuat kesepakatan perjanjian tertulis antara kedua belah pihak yang bersengketa, menjalin jalan tengah perdamain diluar pengadilan. Apabila jalur non-litigasi tidak dapat ditempuh maka pemilik rahasia dagang dapat menggunakan jalur litigasi yaitu menuntut atau menggugat mantan karyawanya, dengan tuntutan hukuman maksimal 2 (dua) tahun penjara dan denda sebesar Rp.300.000,000 (tiga ratus juta rupiah). Saran yang dapat diberikan Pertama, Hendaknya Pemilik perusahaan menjaga baik-baik rahasia dagang perusahaanya agar tidak di gunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan dapat merugikan pemilik rahasia dagang. Kedua, Hebdaknya Pemilik Perusahaan air mineral beroksigen langsung menindak baik secara nonlitigasi maupun litigasi apabila ada karyawan atau pemilik lisensi yang membocorkan rahasia dagang air mineral beroksigen kepada orang lain tanpa se izin pemilik rahasia dagang air mineral oksigen.Ketiga, Hendaknya Pemerintah memberikan lebih banyak denda dan hukuman penjara lebih lama kepada pelaku pelanggaran terhadap rahasia dagang agar pelaku mendapatkan efek jera dan tidak akan terulang kembali.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85026
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
BRAMA ADI KUSUMA - 130710101143_.pdf1.88 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools