Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/84857
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.advisor | GHUFRON, Nurul | - |
dc.contributor.advisor | MARTUA, Samuel Saut | - |
dc.contributor.author | YUDISTIRA S., Innocentius Andhika | - |
dc.date.accessioned | 2018-03-23T07:13:00Z | - |
dc.date.available | 2018-03-23T07:13:00Z | - |
dc.date.issued | 2018-03-23 | - |
dc.identifier.nim | NIM100710101264 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84857 | - |
dc.description.abstract | Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusan Nomor: 1358/PID.B/2014/PN.JKT PST yang memuat mengenai kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa Assyifa. Dalam putusan, hakim memutuskan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban dengan penyertaan dan memenuhi unsur dari Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Masalah yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis alat-alat bukti yang diajukan di persidangan mendukung perbuatan terdakwa dalam tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan menganalisis pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 1358/PID.B/2014/PN.JKT PST. Metode penelitian yang digunakan di dalam penyusunan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Putusan Nomor: 1358/PID.B/2014/PN.JKT PST dan bahan hukum sekunder yang meliputi karya tulis, buku teks, jurnal, kamus dan lain-lain yang terkait dengan isu permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Penulis mendapatkan hasil sebagai berikut: 1) alat-alat bukti yang dihadirkan dipersidangan kurang mendukung perbuatan terdakwa dalam melakukan pembunuhan berencana. Hanya satu saksi yang menguatkan keterangan terdakwa namun mengarah pada penganiayaan berencana yakni saksi mahkota yang bernama Hafidtz. 2) Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, kesengajaan terdakwa mengarah pada penganiayaan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. Hakim dalam memutuskan perkara harus memperhatikan alat bukti yang ada dalam persidangan yakni keterangan para saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, selain tu juga memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan. Hakim dituntut untuk lebih cermat, teliti dan bijaksana dalam menganalisa sebuah kasus karena putusan yang dihasilkan akan mencerminakan keadilan bagi masyarakat. Tidak hanya hakim, JPU pun harus bertindak lebih jelas, cermat dan teliti dalam merumuskan surat dakwaaan. Hakim tidak akan dapat memutus suatu perkara keluar dari surat dakwaan yang diajukan oleh JPU, oleh karena itu JPU dalam membuat surat dakwaan serta kecermatan hakim dalam proses pembuktian dan melihat fakt-fakat di persidangan memiliki peranan yang sangat penting di dalam memutuskan suatu perkara. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 100710101264; | - |
dc.subject | PEMBUKTIAN UNSUR SENGAJA | en_US |
dc.subject | PEMBUNUHAN BERENCANA | en_US |
dc.title | ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN UNSUR SENGAJA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN PENYERTAAN (Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 1358/PID.B/2014/PN.JKT PST) | en_US |
dc.type | Undergraduat Thesis | en_US |
Appears in Collections: | UT-Faculty of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Innocentius Andhika Yudistira S. - 100710101264_.pdf | 1.98 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
Admin Tools