Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/84842
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSAMSUDI-
dc.contributor.advisorPRIHATMINI, Sapti-
dc.contributor.authorMILASARI, Fitri-
dc.date.accessioned2018-03-22T07:42:19Z-
dc.date.available2018-03-22T07:42:19Z-
dc.date.issued2018-03-22-
dc.identifier.nimNIM130710101070-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84842-
dc.description.abstractKesimpulan dari permasalahan yang pertama, pertimbangan hakim (judex factie) menjatuhkan pidana dengan Pasal 93 ayat (1) UU Perikanan telah sesuai dengan fakta persidangan. Karena unsur-unsur Pasal 93 ayat (1) UU Perikanan jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam fakta persidangan yang telah terungkap dari keterangan saksi dan berkesesuaian dengan barang bukti. Akan tetapi menurut penulis seharusnya dakwaan tersebut berbentuk kumulatif dikarenakan terdapat dua perbuatan yakni pidana mengenai turut serta mengoperasikan kapal penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan kelestarian sumber daya ikan atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (Pasal 84 ayat (1) UU Perikanan jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP) serta perbuatan kedua, turut serta mengoperasikan kapal penangkapan ikan berbendera Indonesia tanpa memiliki SIPI (Pasal 93 ayat (1) UU Perikanan jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP). Kedua, permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1402K/Pid.Sus/2016 tidak sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP yaitu, karena secara substansi yang diuraikan berkenaan tentang pemidanaan/pokok perkara (judex factie) yakni mengenai lamanya pidana atau penjatuhan pidana yang terlalu ringan, dan barang bukti yang tidak diperhatikan oleh Hakim (judex factie) bukan tentang hukumnya (judex juris).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101070;-
dc.subjectPENJATUHAN PIDANAen_US
dc.subjectTINDAK PIDANA PERIKANANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA OLEH HAKIM (JUDEX FACTIE) DALAM TINDAK PIDANA PERIKANAN (Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 32/Pid.Sus/2016/PN.Skl Jo. Pengadilan Tinggi Nomor: 85/Pid/2016/PT.Bna Jo. Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1402K/Pid.Sus/2016)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Fitri Milasari - 130710101070_.pdf620.71 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools