Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/8451
Title: MEKANISME PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DARI EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG MENJADI OBJEK LELANG PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
Authors: Meikafitayani
Keywords: Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah
Issue Date: 12-Dec-2013
Series/Report no.: 090903101028;
Abstract: Pelaksanaan magang dilaksanakan selama satu bulan mulai tanggal 01 Maret 2012 sampai dengan 31 Maret 2012 untuk mendapatkan data dan informasi tentang Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan dari Eksekusi Hak Tanggungan yang menjadi Objek Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. Penulis melaksanakan magang di kantor tersebut untuk mencari data sesuai dengan pokok permasalahan yang akan dibahas, yaitu Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan dari Eksekusi Hak Tanggungan yang menjadi Objek Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan dari Eksekusi Hak Tanggungan yang menjadi Objek Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember secara singkat meliputi beberapa tahapan-tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/ PMK.06/ 2010, yaitu: a. Pra Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (HT), terdiri dari. 1) Permohonan Lelang; 2) Pengumuman Lelang; dan 3) Uang Jaminan Penawaran Lelang. b. Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (HT), terdiri dari 1) Pejabat Lelang dan Pemandu lelang; 2) Peserta Lelang; 3) Penawaran Lelang; dan 4) Pemenang Lelang. c. Pasca Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (HT), terdiri dari: 1) Uang Hasil Lelang; 2) Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan (PPHTB) serta Bea Lelang; 3) Penyerahan dokumen kepemilikan barang dan Risalah Lelang. Dalam hal pelaksanaan administrasi perpajakannya, sepenuhnya dilakukan oleh Bendahara Penerimaan KPKNL Jember dengan menggunakan sistem pemungutan Official Assessment System, dikenakan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan sebesar 5% dari keseluruhan harga pokok lelang dan Bea Lelang masing-masing sebesar 1% dari keseluruhan harga pokok lelang untuk pihak penjual dan pembeli. Dimana setelah kegiatan lelang wajib pajak akan menerima risalah lelang sebagai akta autentik sebagai bukti pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dari kegiatan lelang.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8451
Appears in Collections:DP-Taxation

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Meikafitayani_1.pdf607.31 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.