Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/84493
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH ATAS KERUGIAN PENGGUNAAN ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) YANG DISEDIAKAN OLEH BANK
Authors: Andini, Pratiwi Puspitho
Setyawan, Fendi
ADITA, CHATLEA
Keywords: ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM)
Issue Date: 8-Mar-2018
Abstract: Pemberian perlindungan hukum yang dituntut semakin efektif terhadap pengguna layanan perbankan khususnya di bidang perlindungan hukum terhadap penyediaan dan penggunaan layanan ATM oleh perbankan yang di dalamnya terkandung hak-hak eksploitasi dan hak-hak moral perlu lebih ditingkatkan. Demikian halnya dengan segala risiko yang akan terjadi masih belum diperhatikan lebih secara terperinci serta belum dipahami secara terperinci oleh masyarakat luas dan cenderung disepelekan.Rumusan Masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana pengaturan penyediaan dan penggunaan ATM perbankan? (2) Bagaimana tanggung jawab penyedia layanan ATM jika merugikan kepentingan konsumen? (3) Apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen jika dirugikan atas penggunaan layanan ATM? Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, merupakan salah satu bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi di masyarakat, memberikan kontribusi pemikiran yang diharapkan akan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan penyusunan skripsi ini yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Pengaturan mengenai standar keamanan APMK ini pada prinsipnya telah sesuai denganketentuan pasal 6 dan pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengaturmengenai hak dan kewajiban pelaku usaha, serta ketentuan pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelakuusaha.Masalah pada masyarakat pada umumnya adalah masyarakat tidak mengetahui tanggung jawab yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Masyarakat juga pada umumnya tidak mengetahui hak dan kewajiban sebagai nasabah apabila terjadi masalah dalam penggunaan kartu ATM. Kurangnya sosialisasi terhadap aturan-aturan hukum yang terjadi jika dilihat pada masalah yang ada dalam nasabah sehingga masyarakat tidak memahami perlindungan hukum apabila masyarakat mengalami kerugian terutama masalah kartu ATM. Penyelesaian masalah yang dihadapi nasabah dalam penggunaan kartu ATM tidak selamanya selalu merujuk pada peradilan tetapi pihak juga dapat diselesaikan di luar peradilan. Tanggung jawab bank dalam memberikan perlindungan terhadap nasabah adalahbank selaku pelaku usaha dalam menjalankan usahanya berkewajiban menjamin akan mutu jasanya hal ini sesuai dengan Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,Jika bank tidak menjamin mutu jasa pelayanannya, maka ia dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi, hal ini sesuai dengan Pasal 7 huruf f jo. huruf g Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan:“Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan”.Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan:“Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian”. Upaya penyelesaian sengketa dapat disesuaikan dengan beberapa cara yang ditempuh antara lain : Penyelesaian sengketa diluar pengadilan (Negosiasi, mediasi perbankan, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Kesimpulan dari skripsi ini adalah masalah terhadap penggunaan kartu kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan”.Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan:“Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian”. Upaya penyelesaian sengketa dapat disesuaikan dengan beberapa cara yang ditempuh antara lain : Penyelesaian sengketa diluar pengadilan (Negosiasi, mediasi perbankan, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Kesimpulan dari skripsi ini adalah masalah terhadap penggunaan kartu ATM bisa terjadi dimana saja hal ini terjadi karena minimnya pengetahuan nasabah dalam menangani risiko yang akan terjadi dankontrak penerbit kartu ATM tidak terdapat pengalihan tanggung jawab secara keseluruhan dari bank ke nasabah. Pihak bank akan bertanggung jawab apabila nasabah mengalami masalah dalam penggunaan kartu ATM jika mesin ATM telah mengalami gangguan atau mengalami kerusakan, di sisi lain apabila dalam proses penggunaan kartu ATM tersebut kesalahan berada pada pihak nasabah yang bertanggung jawab atas risiko yang akan diterima tersebut.Maka diperlukan suatu bentuk perlindungan diantaranya adalah perlindungan hukum preventif yang merupakan sebuah bentuk perlindungan yang mengarah pada tindakan yang bersifat pencegahan. Dan perlindungan hukum secara represif adalah dengan penetapan sanksi hukum. Penyelesaian sengketa dibagi menjadi 2 (dua) cara yaitu melalui pengadilan dan diluar pengadilan (negosiasi, mediasi, BPSK) yang merupakan penyelesain secara musyawarah antara pihak yang bersengketa sendangkan jalur pengadilan penyelesaiannya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perbankan, yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan yang cukup memadai tentang penyelesaian sengketa secara perdata dengan gugatan ganti rugi atas penggunaan layanan ATM yang telah dirugikan kepada Pengadilan Niaga. Saran yang dapat penulis sampaikan yaitu bank diharapkan dapat meningkatkan keamanan dalam penggunaan kartu ATM agar nasabah sebagai konsumen yang menggunakan produk bank dapat merasa nyaman dalam melakukan transaksi kartu ATM. Perlunya pihak bank pada saat membuka rekening baru kepada nasabah baiknya memberikan penjelasan lebih rinci mengenai risiko apa saja yang akan diterima oleh nasabah terutama dalam menggunakan kartu ATM, hal ini dilakukan agar dapat meminimalisir masalah yang terjadi pada nasabah dalam penggunaan kartu ATM nantinya. Pada umunya nasabah kurang memahami aturan yang ada dalam pembuatan kartu ATM, hal ini diharapkan nasabah agar dapat berhati-hati dalam melakukan setiap transaksi kartu ATM.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84493
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
CHATLEA ADITA 120710101171_1.pdf571.48 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools