Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/8445| Title: | PELAKSANAAN ADMINISTRASI RETRIBUSI ATAS JASA USAHA TEMPAT LELANG KAYU HASIL HUTAN PADA UPT DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR DI JEMBER |
| Authors: | Harum Kinanti |
| Keywords: | Pelaksanaan Administrasi atas Jasa Usaha Tempat Lelang Kayu Hasil Hutan |
| Issue Date: | 12-Dec-2013 |
| Series/Report no.: | 090903101030; |
| Abstract: | Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan selama 1 (satu) bulan mulai tanggal 01 Maret sampai dengan 31 Maret 2012 untuk mendapatkan data dan informasi tentang Pelaksanaan Administrasi Retribusi atas Jasa Usaha Tempat Lelang Kayu Hasil Hutan Pada UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur di Jember. Pelaksanaan Administrasi Retribusi atas Jasa Usaha Tempat Lelang Kayu Hasil Hutan pada UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur di Jember meliputi beberapa kegiatan yaitu: 1. Pra Lelang Kayu Hasil Hutan a. Penyediaan kayu pada masing- masing KPH; b. Permohonan Lelang oleh Perum Perhutani Unit II Jawa Timur c. Penentuan jadwal dan tempat lelang; d. Penyediaan tempat untuk proses pelaksanaan lelang kayu hasil hutan pada UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur di Jember; 2. Pelaksanaan Lelang Kayu Hasil Hutan di UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur di Jember; 3. Pasca Lelang Kayu Hasil Hutan a. Pembayaran Lelang Kayu Hasil Hutan b. Pemungutan Retribusi atas Jasa tempat Lelang Kayu Hasil Hutan yang dilakukan oleh UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa timur di Jember; dan c. Penyetoran Retribusi atas Jasa Usaha tempat Lelang Kayu Hasil Hutan yang dilakukan oleh pihak konsumen kepada kepala seksi pembayarn yang selanjutnya disetorkan kepada bendahara penerima untuk disetorkan ke kas daerah melalui Bank Jatim. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 20005 besarnya tarif Retribusi atas Jasa Usaha tempat Lelang Kayu Hasil Hutan ditetapkan sebesar 3,5% dari harga lelang. Kepada instansi pemungut Retribusi atas Jasa Usaha Tempat Lelang Kayu Hasil Hutan diberikan biaya operasional sebesar 5 % dari realisasi penerimaan hasil pemungutan Retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah. Pembayaran Retribusi atas Jasa Usaha Tempat lelang Kayu harus dilunasi selambat- lambatnya 15 hari sejak diterbitkan Surat ketetapan retribusi Daerah (SKRD). |
| URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8445 |
| Appears in Collections: | DP-Taxation |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| Harum Kinanti_1.pdf | 460.86 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.