Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/84251
Title: PEMBUKTIAN DAKWAAN PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Putusan Nomor 172/Pid.B/2015/PN.Bkl )
Authors: IRIYANTO, Echwan
PRIHATINI, Sapti
INDAH, Relita Puspa
Keywords: PEMBUKTIAN DAKWAAN
PENUNTUT UMUM
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
Issue Date: 9-Feb-2018
Series/Report no.: 130710101097;
Abstract: Metode penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan skripsi ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari semua publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal- jurnal hukum, dan komentar atas putusan pengadilan. Berdasarkan hasil pembahasan maka kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwasanya dalam cara pembuktian surat dakwaan alternatif penuntut umum tidak sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor. SE- 004/II/1993 tentang Surat Dakwaan. Yang dimana hakim telah membuktikan dua dakwaan tersebut yaitu dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP atau kedua Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2, ayat (3) KUHP dan menyatakan dakwaan kesatu primer atau kedua tersebut adalah terbukti. Kemudian dalam pembahasan yang berikutnya adalah tentang pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke-1 primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dari analisa saya bahwasanya pertimbangan hingga melahirkan suatu putusan hakim yang bersifat final tersebut ternyata kurang sesuai dengan fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan. Hal tersebut berdasarkan pada analisis setiap unsur- unsur Pasal dalam dakwaan kesatu primer yaitu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2, ayat (3) KUHP yang saya sesuaikan dengan fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan. Bahwasanya dalam unsur pasal dakwaan kesatu primer yaitu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak memiliki atau tidak mengandung unsur mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya secara melawan hukum, padahal dalam fakta yang terbukti dalam persidangan menyatakan bahwa terdakwa dan rekannya melakukan hal tersebut yaitu mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya secara melawan hukum atau dapat disebut sebagai pencurian. Namun dalam hal ini terdapat satu Pasal yang menurut saya lebih tepat lagi dan sesuai dengan perbuatan terdakwa adalah Pasal dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2, ayat (3) KUHP yang dimana unsur-unsur Pasal dalam dakwaan kedua mencangkup seluruh perbuatan terdakwa dan rekannya dalam kasus Putusan Nomor 172/Pid.B/2015/PN.Bkl.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84251
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
RELITA PUSPA INDAH - 130710101097_.pdf1.15 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools