Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/83906
Title: PROSEDUR ADMINISTRASI PELAKSANAAN PEMBAYARAN PENSIUN PADA PT. TASPEN (PERSERO) CABANG JEMBER
Authors: Sukarno, Hari
ANGGRAINI, DIAN
Keywords: PEMBAYARAN PENSIUN
TASPEN CABANG JEMBER
Issue Date: 5-Jan-2018
Abstract: Dalam pelaksanaan kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) pada PT.Taspen (Persero) Cabang Jember yang dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2004 sampai dengan tanggal 19 Februari 2004, dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Bahwa Prosedur administrasi pelaksanaan pembayaran pensiun pada PT. Taspen (Persero) Cabang Jember adalah sebagai berikut: a). Peserta secara langsung datang ke PT. Taspen (Persero) Cabang Jember dan akan ditangani oleh CS 2. Kemudian CS 2 akan memberikan formulir yang harus diisi oleh peserta secara lengkap dan benar sesuai dengan SK Pensiun peserta b) Peserta menyerahkan berkas-berkas kelengkapan pengurusan pensiun beserta formulir yang telah diisi kepada CS 1. Selanjutnya CS1 akan meneliti kebenaran serta kelengkapan berkas tersebut. Berkas pendukung dan formulir diagendakan apabila memenuhi syarat, antara lain diberi nomor register dan stempel bahwa formulir tersebut telah memenuhi syarat. c) Formulir yang telah diagendakan diteruskan ke petugas DPP (Data Peserta dan Pemasaran), Formulir, yang dikenal dengan SPP klaim (Surat Permintaan Pembayaran ) diteliti keabsahannya dan di up date oleh Petugas DPP melalui komputer sesuai dengan kode jenis pensiunnya d) Formulir SPP klaim diproses dan dihitung besarnya hak pensiun pertama oleh Petugas DPP. Kemudian Petugas Penetapan Klaim mencetak lembar perhitungan hak melalui komputer selanjutnya formulir SPP tersebut diteruskan ke Verifikator e) Lembar perhitungan hak dari Petugas Penetapan Klaim dicek dan dihitung ulang secara manual oleh Verifikator. Apabila terdapat kekurangan pada kelengkapan dan keabsahannya maka berkas tersebut dikembalikan ke Petugas CS 1, selanjutnya Petugas CS 1 meneruskannya kepada peserta untuk dilengkapi. Sebaliknya apabila kelengkapan, keabsahan serta perhitungannya sudah benar maka Petugas Verifikator akan membubuhkan paraf pada lembar perhitungan hak tersebut kemudian diteruskan ke Otorisator f) Lembar perhitungan hak dari Petugas Verifikator diteliti dan ditanda tangani oleh Otorisator, dalam hal ini adalah Kabid Pelayanan selanjutnya lembar perhitungan hak tersebut diteruskan ke Pengesah Pembayaran. g) Lembar perhitungan hak dari Otorisator selanjutnya disahkan oleh Pengesah Pembayaran, yaitu Kabid Keuangan. Kemudian lembar perhitungan hak tersebut diteruskan ke Petugas Kasir untuk dilakukan pembayaran kepada peserta Taspen. 2. Bahwa Pelaksanaan administrasi pada PT.Taspen (Persero) Cabang Jember sesuai unsur administrasi menurut Sondang P. Siagian (1992:2) yaitu terdapat dua orang atau lebih yang memiliki hubungan formal dalam mencapai tujuan bersama.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83906
Appears in Collections:DP-Financial Accounting

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Dian Anggraini 010803102223.pdf17.34 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.