Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/83904
Title: | PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBAYARAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN PADA KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA (KPKN) BANYUWANGI |
Authors: | Nurhardjo, Budi Kartiningtyas, Catur Harini |
Keywords: | PEMBAYARAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA BANYUWANGI KPKN |
Issue Date: | 5-Jan-2018 |
Abstract: | Setelah melaksanakan kegiatan PKN dengan didukung oleh teori-teori yang didapat selama duduk di bangku kuliah serta masukan-masukan selama kegiatan PKN Banyuwangi yang beralokasi di JI. A. Yani No. 120 Banyuwangi maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. KPKN Banyuwangi suatu instansi vertikal Direktorat Jenderal Anggaran di daerah yang secara umum mernpunyai tugas pokok melaksanakan penyaluran pembiayaan yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan menerima penerimaan untuk keuntungan negara. 2. Dalam membiayai pelaksanaan belanja pembangunan suatu proyek didasari oleh DIP (Daftar Isian Proyek). 3. Pelaksanaan administrasi pembayaran anggaran belanja pembangunan di KPKN Banyuwangi meliputi kegiatan-kegiatan: a. Penerirnaan (SPPP-LS) yang diajukan oleh bendaharawan kepada KPKN pada Sub Bagian Umum melalui petugas lokal. b. Pengujian terhadap SPP-LS oleh Seksi Perbendaharaan. c. Pengkartuan pada kartu pengawasan kontrak oleh Seksi Perbendaharaan. d. Pencatatan dan penerbitan SPM-LS pada kartu pengawasan DIP/SKO Belanja Pembangunan oleh seksi Bendaharawan. e. Pembukuan dan Pengiriman SPM-LS oleh seksi Bendaharawan f. Pengiriman SPM-LS beserta SPP-nya oleh petugas loket pada Sub Bagian Umum. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83904 |
Appears in Collections: | DP-Financial Accounting |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
CATUR HARINI KARTININGTYAS 010803102077.pdf | 16.37 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.