Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/8365
Title: | PROSEDUR PELAKSANAAN ADMINISTRASI TABUNGAN SIMPEDES (SIMPANAN PEDESAAN) IMPIAN PADA BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk CABANG JEMBER UNIT RAMBIPUJI |
Authors: | Atik Irayantin |
Keywords: | PROSEDUR PELAKSANAAN ADMINISTRASI TABUNGAN SIMPEDES (SIMPANAN PEDESAAN) IMPIAN PADA BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk CABANG JEMBER UNIT RAMBIPUJI |
Issue Date: | 12-Dec-2013 |
Series/Report no.: | 090803102015; |
Abstract: | a. Pembukaaan Tabungan simpdes Impian dimulai dengan : 1) Setiap pemegang rekening simpedes impian diwajbkan memilki rekening induk (berupa Simpedes, Britama, atau tabngan BRI lainnya) sebagai penempatan dana yang akan dipotong setiap bulannya ke rekenng Simpdes Impian; 2) Setiap calon penabung diwajibkan mengisi aplikasi permohonan pembukaan rekening SImpedes impan bermatrai cukup yang disertai fotocpy kartu identitas ribadi berupa KTP / SIM / Identiitas lainnya; 3) Penabung atau pemilik rekening harus menandatangani kartu contoh tandatangan (KCTT)dan tanda tangan pada buku tabungan simpedes Impian dengan menggunakan kertas “Spectroline” selanjutnya ditutup dengan kertas “Overlay”; 4) Memberi nomor rekening pada buku tabungan simpedes impian yang baru setelah melihat dan melihat buku registrasi; 5) Mengisi bukti penyetoran dan menandatanganinya; dan 6) Memiliki setoran awal minmal Rp. 100.000,- dan kelipatannya, setoran rutin selanjutnya minimal Rp. 100.000,- dan kelipatannya. b. Penyetoran Bulanan Simpedes Impian dilakukan dengan cara : 1) Membawa buku tabungan Simpedes Impian; 2) Pada prinsipnya system penyoran simpdes impian ditentukan berdasarkan jumlah dana yang ditransfer dari rekening induk ksecratetap pada tangga tertentu (account to account); 3) Penyetoran ke Simpedes Impian dapat dilakukan secara manual atau overbooking melalui pendebetan dari rekening tabunan BRI (Simpedes, Britama, atau tabngan lainya); 4) Rekening Simpedes Impian dapat menerima setoran diuar setoran rutn setiap bulannya melalui teller atau e-chanel BRI; 5) Mengisi bukti penyetoran; dan 6) Menerima dan meneliti kebenaran pengisisian / pencatatan buku tabungan Simpedes Impian. c. Kebijakan penutupan Simpedes Impian dilakukan dengan cara : 1) Bila Simpedes Impian jatuh tempo maka sisa saldo secara otomatis akan dipindahbukukan / overbooking ke rekening induk. Selanjutnya simpedes impan tersebut akan ditutup dengan sendirinya; 2) Buku Simpdes Impian yang belum diserahkan ke kepada bank, sudah idak berlaku lagi setelah penutupan rekening by system tersebut; 3) Ketentuan pengambilan saldo rekening Induk sesuai dengan ketentuan penarikan saldo tabungan BRI; 4) Peutupan rekening Simpedes Impian hanya dapat dilakukan di Unit kerja asal. Pada saat dilakukan pnutupan, maka seluruh saldo (baik yang berasal dari setoran maupun dari bunga) secara otomatis akan dipindahbukukan ke Rekenig Induk; 5) Dalam rangka penutupan sebelum jatuh tempo : a) penutupan secara otomatis karena tunggakan setoran yaitu apabila rekening simpees impian menunggak selama 3 (tiga) bulan brturut-turut maka saldo akan dipindahbukukan ke Rekening Induk (otomatis); b) selanjutnya nasabah akan dikenakan biaya penutupan tabungan sebesar 1% × saldo penutupan atau minimal Rp 100.000,- (dipilih jumlah yang terbesar); dan c) Penutupan karena keinginan nasabah, maka kepada nasabah tidak diberikan bunga berjalan yang dikenakan biaya penuupan tabunan sebesar 1% x saldo penutupan atau mnmal Rp 100.000,- (dipilih jumlah yang terbesar). |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8365 |
Appears in Collections: | DP-Financial Management |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Atik Irayantin (090803102015)_1.pdf | 2.01 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.