Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/83491
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorLINOH, ACHMAD-
dc.contributor.advisorOHOIWUTUN, Y.A. TRIANA-
dc.contributor.authorSukesaktiyani, Tri-
dc.date.accessioned2017-11-30T02:28:51Z-
dc.date.available2017-11-30T02:28:51Z-
dc.date.issued2017-11-30-
dc.identifier.nim990710101088-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83491-
dc.description.abstract1. Majelis hakim pada putusan perkara No. 149/Pid.B/1999/PN.Sby, memberikan sanksi pidana penjara selama 6 (enam) bulan I (satu) minggu dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 348 ayat (1) jo pasal 65 KUHP. Selain itu majelis hakim juga melihat adanya suatu gabungan dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga dengan pertimbangan tersebut maka majelis hakim menyatakan terdakwa benar-benar bersalah. 2. Dalam kasus perkara No. 149/Pid.B/1999/PN. Sby ini majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana aborsi. Hal ini dikarenakan majelis hakim tidak menemukan adanya alasan yang dapat mengahapuskan pemidanaan terhadap terdakwa. Majelis hakim dalam kasus ini tidak menemukan bukti yang dapat melepaskan terdakwa dari tuntutan pidana. Majelis hakim tidak menemukan bukti rekam medis yang dapat melepaskan terdakwa dari pemidanaan, selain itu juga majelis hakim mendasari putusannya berdasarkan keterangan saksi-saksi yang membenarkan perbuatan terdakwa tersebut sebagai aborsien_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTINDAK PIDANA ABORSIen_US
dc.subjectSENGAJAen_US
dc.subjectDOKTERen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA ABORSI SECARA SENGAJA YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER (DALAM KASUS PERKARA N0.149/PID.8/1999/PN.SBY)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Tri Sukesaktiyani 990710101088.pdf31.72 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools