Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/83478
Title: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH (Putusan MA RI Nomor: 111K/TUN/2000)
Authors: Hardiman
Sudaryanto, Totok
Oktavianus, Royke
Sudaryanto
Keywords: PEMBATALAN SERTIFIKAT
HAK MILIK ATAS TANAH
Putusan MA RI Nomor: 111K/TUN/2000
Issue Date: 30-Nov-2017
Abstract: Latar belakang yang mendasari penulisan Tema skripsi ini adalah begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia dalam bermasyarakat. Karena luas tanah sangat terbatas sedangkan jumlah penduduk semakin lama bertambah maka banyak tanah yang diperebutkan orang bahkan kadang-kadang dengan berbagai macam cara yang dapat menimbulkan sengketa yang berkepanjangan. Untuk menghindari sengketa perlu adanya pendaftaran tanah. Dengan diadakannya pendaftaran tanah maka pihak-pihak yang bersangkutan dengan mudah dapat mengetahui status tentang tanah (kedudukan hukum dari tanah tersebut). Misalnya: Ietak, luas dan batas-batas tanah, siapa yang punya tanah dan beban apa yang ada diatasnya. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui mengapa Pengadilan membatalkan sertifikat hak milik atas tanah, bagaimana. penerapan hukurn oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas pembatalan sertifikat hak milik atas tanah dan mengapa Mahkamah Agung membatalkan sertifikat hak milik atas tanah. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif. Adapun sumber datanya menggunakan sumber data sekunder. Metode pengumpulan datanya dilakukan dengan studi literatur dan studi dokumen. Sedangkan metode yang digunakan untuk menganalisis data yaitu deskriptif kualitatif dan untuk menarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil dari pembahasan ini adalah dengan adanya pendaftaran tanah maka akan diberikan sertifikat hak milik atas tanah yang merupakan alat bukti yang kuat. Kuat disini tidak mutlak karena masih bisa dibatalkan sepanjang ada pihak lain yang dapat menimbulkan sebaliknya. Sedangkan masalah pembatalan tanah bukan termasuk wewenang pengadilan tetapi kewenangan Badan Pertanahan Nasional. Pengadilan hanya berhak memeriksa, menguji dan menilai tentang sah atau tidaknya suatu sertifikat sedangkan wewenang administrasi untuk membatalkan sertifikat ada pada Badan Pertanahan Nasional.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83478
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Royke Oktavianus 980710101042.pdf6.7 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools