Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/83296
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSUGIJONO-
dc.contributor.advisorOCHTORINA SUSANTI, DYAH-
dc.contributor.authorPRAMESTI UTARI, TYAS-
dc.date.accessioned2017-11-17T09:00:07Z-
dc.date.available2017-11-17T09:00:07Z-
dc.date.issued2017-11-17-
dc.identifier.nimNIM 110710101054-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83296-
dc.description.abstractBerdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan sebelumnya dalam kaitannya dengan pokok permasalahan yang ada, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut : 1. Seorang istri yang berpindah agama (murtad) pada dasarnya tidak dapat dijadikan dasar bagi suami untuk mengajukan perceraian namun dapat dijadikan sebagai alasan perceraian karena menjadi pemicu pertengkaran secara terus menerus berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang Undang Perkawinan dan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. 2. Hak asuh anak apabila terjadi perceraian karena istri pindah agama (murtad) diputus berdasarkan pertimbangan hakim di pengadilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan dapat diketahui bahwa baik bapak maupun ibu mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap pemeliharaan anak meskipun telah bercerai. Orang tua yang diberi hak untuk memelihara anak, harus berupaya untuk memelihara anak dengan sebaikbaiknya. Pemeliharaan anak bukan hanya meliputi memberi nafkah lahir saja, tetapi juga meliputi nafkah batin seperti pendidikan formal dan pendidikan informal.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHAK ASUH ANAK DALAM HAL TERJADINYA PERCERAIANen_US
dc.titleHAK ASUH ANAK DALAM HAL TERJADINYA PERCERAIAN KARENA PERTENGKARAN TERUS MENERUSen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TYAS PRAMESTI UTARI 110710101054 a.pdf1.53 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools