Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/82586
Title: | Tinjauhan Hukum Islam terhadap Pembatalan Perkawinan dikarenakan Masa Iddah (Studi Putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 1365/Pdt.G/2014/PA.Mr) |
Authors: | HANDONO, Mardi ANDINI, Pratiwi Puspitho ROMADONI, Rahayu Mulia |
Keywords: | HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN DIKARENAKAN MASA IDDAH (Studi Putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 1365/Pdt.G/2014/PA.Mr) |
Issue Date: | 24-Oct-2017 |
Series/Report no.: | 130710101026; |
Abstract: | Tidak semua perkawinan yang dilaksanakan mampu mencapai tujuan dari perkawinan, sehingga ada beberapa perkawinan yang tidak dapat bertahan dan berujung dengan perpisahan yaitu salah satunya adalah karena perceraian. Untuk seorang wanita yang perkawinannya putus karena perceraian maka berlaku baginya masa iddah bagi janda tersebut. Masa iddah disini digunakan untuk mensucikan diri janda tersebut serta untuk mengetahui rahimnya sedang mengandung atau tidak. Apabila seorang janda yang masih dalam masa iddah ini menikah maka akan mengakibatkan perkawinannya sebagai perkawinan yang tidak sah, dan haruslah dibatalkan karena tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah: pertama, akibat hukum dari perkawinan yang dilaksanakan sebelum selesainya masa iddah. Kedua, bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam putusan pembatalan perkawinan dikarenakan masa iddah yang termuat dalam putusan Pengadilan Agama Mojoketo Nomor 1365/Pdt.G/2014/PA.Mr. Tujuan umum penilaian skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi tugas dan persyaratan yang telah ditentukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember serta memberikan kontribusi atau sumbangan pemikiran dalam bidang ilmu hukum. Adapun tujuan khususnya untuk mengetahui dan memahami akibat hukum dari perkawinan yang dilaksanakan sebelum selesainya masa iddah dan pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara dalam Putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor: 1365/Pdt.G/2014/PA/Mr. Dalam Penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan (statute approach), yaitu menelaah semua undang-undang dan regulasi yang ada sangkut pautnya dengan isu hukum yang sedang ditangani, Studi Kasus (case study), yaitu sebuah studi terhadap kasus tertentu dari berbagai aspek hukum, dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach), yaitu pendekatan yang beranjak dari pandanganpandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum, dapat membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan isu hukum. Bahan yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan literatur lainnya. Tinjauan pustaka berisi mengenai teori-teori yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan literatur seperti jurnal dan website yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang dibahas. Tinjauan pustaka ini berisi tentang pengertian perkawinan, rukun dan syarat sah perkawinan, tujuan perkawinan, pengertian pembatalan perkawinan, macam-macam pembatalan perkawinan, pengertian masa iddah serta macam-macam masa iddah. Pembahasan dari skripsi ini yang pertama adalah akibat dari perkawinan yang dilakukan oleh janda yang masih dalam masa iddah. Bagi seorang janda yang melangsungkan perkawinan sebelum masa iddahnya selesai akan menjadikan perkawinan tersebut tidak sah, dan juga diantara keduanya harus dipisah dengan pembatalan perkawinan sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan perkawinan dapat dibatallkan jika tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan. Syarat yang dimaksud adalah syarat yang melekat pada diri calon istri yang mana calon istri tersebut adalah janda yang masih dalam masa iddah. Bagi seorang janda yang baru saja bercerai maka harus menyelesaikan masa iddahnya agar bisa melangsungkan perkawinan dengan pria lain. Bagi seorang janda yang dalam keadaan haidh maka masa iddahnya adalah 3 kali suci dan jika sudah tidak mengalami haid adalah 3 bulan sesuai dengan Pasal 153 ayat (2) huruf (b) Kompilasi Hukum Islam. Kemudian setelah perkawinan tersebut dibatalkan berlaku juga akibat-akibat dari pembatalan perkawinan. Sesuai dengan pasal 28 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mana akibat dari perkawinan tersebut tidak berlaku surut kepada anak, harta perkawinan, dan pihak ketiga. Dan akibat lain bagi pasangan suami istri tersebut adalah kembali kestatus semula sebelum melangsungkan perkawinan serta bisakah kembali suami istri tersebut setelah pernikahan mereka dibatalkan sesuai dengan syariat Islam. Kemudian yang kedua adalah mengenai dasar-dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara Nomor: 1365/Pdt.G/2014/PA.Mr mengenai perkawinan yang dilakukan oleh janda yang masih dalam masa iddah. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menggunakan Pasal 9, Pasal 11, Pasal 22, Pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Pasal 71, Pasal 153 ayat (2) huruf (b) dan ayat 4 Kompilasi Hukum Islam serta dasar dari Al-Qur’an dan kitab-kitab Islam sebagai alasan memutus perkara Pengadilan Agama Mojokerto Nomor: 1365/Pdt.G/2014/PA.Mr yang pada intinya Majelis Hakim membatalkan perkawinan antara Termohon I dan Termohon II. Penulis juga memberikan saran bahwa bagi calon yang hendak menikah sebaiknya mengetahui status dari diri calon suami atau istri yang hendak dinikahi, dan memenuhi segala persyaratan yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan baik itu syarat materil yang melekat dalam diri calon suami dan istri maupun syarat formil. Majelis hakim hendaknya menambahkan Pasal 40 Kompilasi Hukum Islam yang mana merupakan membahas larangan menikahi wanita yang masih dalam masa iddah, masih dalam ikatan perkawinan lain dan juga wanita yang tidak beragama Islam. Dalam putusan juga sebaiknya diterangkan masa iddah yang harus dilalui oleh Termohon II yang harus menjalani 2 masa iddah, yang pertama adalah melanjutkan masa iddahnya yang belum terselesaikan dan yang kedua masa iddah dari perkawinan yang dibatalkan. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82586 |
Appears in Collections: | UT-Faculty of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
RAHAYU MULIA ROMADONI 130710101026_.pdf | 2.47 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
Admin Tools