Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/82347
Title: | PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM NEGARA DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF |
Authors: | Jayus Anggono, Bayu Dwi DAIRANI |
Keywords: | Pancasila, Sumber Dari Segala Sumber Hukum |
Issue Date: | 20-Oct-2017 |
Abstract: | Indonesia menjadi satu-satunya negara di dunia yang memiliki konsep negara yang berlandaskan pada Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara dalam menjalankan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan. Berdasarkan penelusuran sejarah, pancasila tidaklah lahir secara mendadak pada Tahun 1945, melainkan melalui proses yang panjang dengan didasari oleh sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain di dunia. Pancasila diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan gagasan besar bangsa Indonesia sendiri. Setiap bangsa dan negara yang ingin berdiri kokoh dan kuat tentu perlu memiliki dasar negara dan ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh. Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara. Ideologi dimaknai sebagai kumpulan gagasan-gagasan, Ide-Ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Ideologi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan. Ideologi merupakan suatu pilihan yang jelas membawa komitmen (keterikatan) untuk mewujudkannya. Semakin mendalam ideologis seseorang, maka akan semakin tinggi pula komitmen untuk melaksanakannya Berdasarkan hal tersebut Pancasila merupakan dasar negara. Merongrong Pancasila berarti merongrong consensus dasar segenap bangsa dan Negara Indonesia yang beraneka ragam itu dan bertekad membangun masyarakat bersama kearah terwujudnya suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa secara tegas bahwa Pancasila sebagai ideologi maupun dasar negara, sebenarnya merupakan sistem nilai luhur bangsa Indonesia yang sudah ultimate, definitf dan final Pengakuan secara yuridis oleh negara bahwa Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni Tahun 1945 dan bersumber dari pidato Presiden Soekarno telah dinyatakan dalam surat keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Keppres Nomor 24 Tahun 2016 yang di keluarkan oleh Presiden Joko Widodo, pada pokoknya berisikan penetapan yaitu: Menetapkan tanggal 1 Juni Tahun 1945 sebagai hari lahir Pancasila, tanggal 1 juni merupakan hari libur Nasional, pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati hari lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni. Sementara dalam bagian konsiderans Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tersebut dinyatakan bahwa rumusan Pancasila sejak kelahirannya tanggal 1 Juni Tahun 1945 yang di sampaikan dalam pidato Soekarno, |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82347 |
Appears in Collections: | MT-Science of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
DAIRANI, S.H - 150720101003.pdf sdh.pdf | 2.03 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.