Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/81125
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorISWONO, Sugeng
dc.contributor.authorGENETHI, Dhita
dc.date.accessioned2017-08-14T05:55:12Z
dc.date.available2017-08-14T05:55:12Z
dc.date.issued2017-08-14
dc.identifier.nim140903101060
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/81125
dc.description.abstractPrakter Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang, yang dilaksanakan pada tanggal 01 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret 2017. Tujuan Praktet Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui dan memahami Prosedur Permohonan Pemindahbukuan Atas Kesalahan Pengisian Data E-Billing Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang. Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah mempelajari unsur-unsur yang berkaitan dengan salah satu kewajiban Perpajakan yaitu pembayaran atau penyetoran pajak serta memperoleh gambaran nyata tentang pengisian data e-Billing secara tepat. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang merupakan salah satu unit lini depan (front line unit) dari Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengawasan administratif, dan pemeriksaan di bidang perpajakan yang meliputi PPh, PPN, PPnBM, PTLL, PBB dan BPHTB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN), penulis mempelajari tentang prosedur permohonan pemindahbukuan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang yang disebabkan kesalahan dalam pengisian data pada e-Billing yang dilakukan diluar kehendak dari Wajib Pajak. Untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada Kantor Pelayanan Pajak secara langsung atau dapat disampaikan melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak melakukakan penyetoran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Kesimpulannya dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah Prosedur permohonan pemindahbukuan yang diajukan oleh Wajib sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Berdasarkan sistem pemungutan pajak di Indonesia Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang menggunakan sistem Self Assessment systemen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERMOHONAN PEMINDAHBUKUANen_US
dc.subjectE-BILLINGen_US
dc.titleProsedur Permohonan Pemindahbukuan atas Kesalahan Pengisian Data E-billing pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilangen_US
dc.typeDiploma Reporten_US
Appears in Collections:Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Dhita Geneti - 140903101060_1.pdf2.47 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.