Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/81074
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSetyawan, Fendi-
dc.contributor.advisorFahamsyah, Ermanto-
dc.contributor.authorHAPSARI, Irena-
dc.date.accessioned2017-08-14T02:06:56Z-
dc.date.available2017-08-14T02:06:56Z-
dc.date.issued2017-08-14-
dc.identifier.nimNIM130710101262-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/81074-
dc.description.abstractPangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya disebut UUD 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Kewajiban produsen-pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, selanjutnya disebut UUPK berarti pelaku usaha ikut bertanggungjawab untuk menciptakan iklim berusaha yang sehat. Hal ini merupakan tanggung jawab publik yang diemban oleh produsen-pelaku usaha. Dalam Pasal 19 UUPK juga disebutkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/MENKES/SK/IVII/2003 disebutkan bahwa bahan makanan jadi harus memenuhi persyaratan kesehatan, yaitu bahan makanan dalam kondisi baik, tidak rusak dan tidak membusuk.Pada praktiknya, ditemukan fakta hukum pelaku usaha yang mengolah bahan baku suatu produk makanan restoran dengan bahan baku kadaluwarsa sehingga dapat menimbulkan kerugian kepada konsumen baik yang terkait dengan gangguan keselamatan maupun kesehatan bagi konsumen Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada tiga yaitu, Bagaimana pengaturan yang terkait dengan kewajiban pencantuman informasi kadaluwarsa bahan baku suatu produk makanan pada restoran? , Apa bentuk tanggung jawab hukum pelaku usaha jika menjual produk yang bahan bakunya kadaluwarsa? Dan Bagaimana upaya penyelesaian jika konsumen dirugikan atas penggunaan bahan baku kadaluwarsa suatu produk makanan pada restoran? Tujuan Penelitian dalam penelitian skripsi ini ada dua yaitu, tujuan umum dari penelitian skripsi ini adalah memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis untuk mencapai gelar Sarjana Hukum sebagaimana kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan yang terkait dengan kewajiban pencantuman informasi kadaluwarsa bahan baku suatu produk makanan pada restoran, untuk mengetahui dan memahami bentuk tanggung jawab hukum pelaku usaha jika menjual produk yang bahan bakunya kadaluwarsa, dan untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian jika konsumen dirugikan atas penggunaan bahan baku kadaluwarsa suatu produk makanan pada restoran. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah pertama Pengaturan hukum yang terkait dengan bahan baku suatu produk pada restoran di Indonesia telah tersedia. Mengenai pengaturan standar penggunaan bahan baku suatu produk makanan pada restoran diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran. Mengenai kewajiban pencantuman informasi kadaluwarsa bahan baku suatu produk pada restoran diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 98 Undang-Undang Pangan, Pasal 2, 3, 27, 28, 29 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Mengenai peranan pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan terkait kewajiban pencantuman informasi kadaluwarsa bahan baku suatu produk pada restoran diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 108-112 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 10, 11 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran. Kedua, Penerapan tangung jawab hukum pelaku usaha jika menjual produk dengan bahan baku kadaluwarsa menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak (Strict Liability). Strict liability adalah bentuk khusus dari tort (perbuatan melawan hukum), pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha. Sehingga pelaku usaha lah yang harus membuktikan apabila pelaku usaha tersebut tidak bersalah. Tanggungjawab tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, Upaya penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen dapat diselesaikan baik melalui pengadilan maupun diluar pengadilan menurut Pasal 45 UUPK. Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan mengenai peradilan umum. Penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui cara Konsiliasi, mediasi, maupun Arbitrase yang dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yaitu pelaku usaha restoran dan konsumen. Saran dalam skripsi ini adalah pertama, Hendaknya pemerintah yang memiliki wewenang atas fungsi pengawasan dan pembinaan restoran dalam hal ini Dinas Kabupaten/Kota tidak hanya melakukan fungsi tersebut dalam hal penetapan tingkat mutu dan menetapkan persyaratan hygiene sanitasi restoran saja, akan tetapi bertindak untuk keberlanjutan agar pelaku usaha konsisten untuk menjaga mutu tetap terjaga dan persyaratan hygiene sanitasi terus menerus dipenuhi dengan cara melakukan sidak/pemeriksaan secara rutin pada restoran, terutama terhadap bahan baku yang digunakan. Dengan begitu, pelaku usaha restoran tidak akan menggunakan bahan pangan yang sudah kadaluwarsaen_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101262;-
dc.subjectkewajiban pencantuman informasi kadaluwarsaen_US
dc.subjectproduk makananen_US
dc.titleTanggung Jawab Pelaku Usaha Restoran Yang Menjual Produknya Dari Bahan Baku Kadaluwarsaen_US
dc.typeOtheren_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
IRENA HAPSARI.pdf1.9 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools