Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/81042
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorTri H, Yennike-
dc.contributor.advisorSandra, Christyana-
dc.contributor.authorPertiwi, Intan Mustiko-
dc.date.accessioned2017-08-11T03:17:08Z-
dc.date.available2017-08-11T03:17:08Z-
dc.date.issued2017-08-11-
dc.identifier.nimNIM122110101066-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/81042-
dc.description.abstractMenurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014, Rumah Sakit umum diklasifikasikan menjadi 4 tipe yang terdiri dari Rumah Sakit tipe A, tipe B, tipe C dan tipe D. Derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dapat terwujud dengan adanya manajemen sumber daya manusia. Perencanaan merupakan langkah awal yang paling mendasar untuk mencapai tujuan dalam hal ini yaitu untuk pemenuhan sumber daya manusia. Di Rumah Sakit terdapat 3 unsur penting yaitu manajerial, dokter spesialis, dan keperawatan. Kelengkapan dokter spesialis merupakan komponen penting dalam penentuan kelas dan perizinan Rumah Sakit. Proses perencanaan sumber daya manusia berawal dari tahap peramalan yaitu estimasi kebutuhan sumber daya manusia yang diperlukan oleh organisasi dengan cara rekonsiliasi antara labor demand dan labor supply. Selanjutnya adalah tahap penyusunan program dan akan diakhiri dengan evaluasi dan kontrol terhadap dua tahap sebelumnya (evaluasi proses). Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dimana peneliti sebagai instrumen kunci. Penelitian ini dilaksanakan di RSD Balung Kabupaten Jember. Pengambilan sampel penelitian ini menggunakan purposive sampling. Informan penelitian dibagi menjadi 3 yaitu informan kunci, informan utama, dan informan tambahan. Teknik pengambilan data menggunakan 3 metode yaitu wawancara mendalam, dokumentasi, dan triangulasi sumber. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa RSD Balung menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 sebagai pedoman penentuan kebutuhan SDM. Peraturan tersebut mencantumkan bahwa Rumah Sakit Kelas C harus memiliki minimal 2 dokter spesialis dasar pada setiap pelayanan spesialistik dasar sedangkan RSD Balung hanya memiliki masing-masing 1 dokter pada setiap pelayanan spesialistik dasar. Penentuan kebutuhan SDM ditentukan melalui rapat evaluasi tahunan kebutuhan SDM. Penyusunan upaya pemenuhan SDM strategis dokter spesialis 4 pelayanan spesialistik dasar disusun oleh Subbag Kepegawaian dan Diklat. Upaya yang telah dilakukan adalah menjalin MoU dengan RSUD Dr.Soetomo dan FK Universitas Airlangga, kerjasama dengan RSD Kalisat, memberikan rekomendasi Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PDS/PDGS), pengajuan permintaan WKDS, RSD Balung mengirimkan surat ke Dinas Kesehatan Kabupaten dan Dinas Kesehatan Provinsi terkait dengan kebutuhan dokter spesialis dan publikasi melalui website RSD Balung. Anggaran yang digunakan untuk upaya tersebut berasal dari anggaran BLUD. Evaluasi perencanaan pemenuhan SDM strategis khususnya dokter spesialis 4 pelayanan spesialistik dasar dilaksanakan dalam bentuk rapat struktural kemudian akan dilaksanakan rapat bersama Komite Medik. Kajian hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekurangan SDM strategis khususnya dokter spesialis pada 4 pelayanan spesialistik dasar di RSD Balung dikaitkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014. Rumah Sakit Daerah Balung sudah melakukan beberapa upaya untuk memenuhi kekurangan SDM strategis tersebut. Pada proses perencanaan upaya tersebut, Subbag Kepegawaian dan Diklat memiliki peran penting sesuai dengan tupoksinya yaitu pelaksana kegiatan dalam perencanaan tenaga kerja. Evaluasi yang dilakukan merupakan formative evaluation. Evaluasi yang dilakukan pada tahap perencanaan untuk meyakinkan bahwa rencana tersebut dapat menyelesaikan masalah. Saran yang dapat diberikan untuk RSD Balung diantaranya adalah perlu adanya analisis beban kerja pada pelayanan klinik spesialistik dasar di RSD Balung, Rumah Sakit Daerah Balung perlu membuat matrik target pemenuhan SDM strategis khususnya dokter spesialis pada 4 pelayanan spesialistik dasar yang terkandung dalam Rencana Strategis Bisnis RSD Balung, perlu adanya beasiswa pendidikan dokter spesialis dasar dengan prioritas putra asli daerah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Jember, Pemerintah Daerah Kabupaten Jember perlu melakukan perhitungan insentif yang dapat mengacu kepada honorarium dokter spesialis program WKDS.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries122110101066;-
dc.subjectPemenuhan Dokter Spesialis Dasaren_US
dc.subjectPerencanaan Programen_US
dc.titlePerencanaan Program Pemenuhan Dokter Spesialis Dasar di RSD Balung Kabupaten Jember Tahun 2016en_US
dc.typeOtheren_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Public Health

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Intan Mustiko Pertiwi - 122110101066.pdf2.11 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools