Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/80700
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSUSANTI, Dyah Ochtorina-
dc.contributor.advisorSARI, Nuzulia Kumala-
dc.contributor.authorHANDAYANI, Tri Nur-
dc.date.accessioned2017-08-03T03:23:34Z-
dc.date.available2017-08-03T03:23:34Z-
dc.date.issued2017-08-03-
dc.identifier.nimNIM120710101348-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80700-
dc.description.abstractHasil penelitian dari penulisan ini adalah pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara yang sudah diputus oleh BANI menurut Pasal 3dan Pasal 11 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pertimbangan hakim Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 238 PK/PDT/2014 menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Pt Berkah Karya Bersama, dan menguatkan pihak Ny. Siti Hardiyanti Rukmana dan kawan-kawan dengan adalah bahwa sengketa dalam perkara a quo adalah tentang perbuatan melawan hukum dan bukan merupakan sengketa mengenai hak berdasarkan Investment Agrement karena terdapat pihak yang tidak terikat dengan Investment Agrement tersebut ikut digugat serta tidak ditemukannya novum. Mahkamah Agung berpendapat, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali PT Berkah Karya Bersama tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak.Ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, memang tidak mengatur alasan yang dapat digunakan oleh pengadilan untuk membatalkan putusan arbitrase, yang perlu dipahami disini adalah ketentuan tidak diatur disini bukan berarti tidak boleh. Prinsip hukum dasar yang berlaku secara universal tidak dilarang berarti boleh, bukan sebaliknya. Dalam penerapan hukum terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 238 PK/Pdt/2014 terdapat kesalahan. Siti Hardijanti Rukmana seharusnya mengajukan upaya pembatalan terhadap putusan arbitrase terlebih dahulu, bukan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri mengenai obyek yang sama meskipun dengan alasan gugatan dilayangkan karena terdapat dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak PT Berkah Karya Bersama.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101348;-
dc.subjectKEPEMILIKAN SAHAMen_US
dc.subjectTELEVISI PENDIDIKAN INDONESIAen_US
dc.titlePENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN SAHAM PT CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA ANTARA SITI HARDIJANTI RUKMANA DENGAN PT BERKAH KARYA BERSAMAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TRI NUR HANDAYANI - 120710101348_.pdf1.01 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools