Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/80698
Title: ACTIO PAULIANA DALAM PERKARA KEPAILITAN (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 61/PK/Pdt.Sus.Pailit.2015)
Authors: HARIYANI, Iswi
ANDONARA, Firman Floranta
BAIHAQQI N., Terry
Keywords: ACTIO PAULIANA
KEPAILITAN
Issue Date: 3-Aug-2017
Series/Report no.: 130710101176;
Abstract: Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat Yuridis Normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan Studi Kasus (Case Study). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, hingga dengan menggunakan analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas mengenai beberapa subtansi yaitu : Pertama mengenai kepailitan, yang terdiri dari pengertian kepailitan secara umum, lalu mengenai syarat serta pihak yang dapat mengajukan kepailitan. Kemudian yang Kedua yakni mengenai Actio Pauliana, yang terdiri dari pengertian Actio Pauliana, syarat berlakunya dan pihak yang berwenang mengajukan Actio Pauliana. Kemudian yang Ketiga yaitu mengenai Pembuktian secara umum serta asas-asas dalam pembuktian, Dan yang terakhir adalah mengenai Hukum Acara Peradilan Niaga yang terdiri dari Kewenangan, Proses beracara serta Upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Niaga. Akibat pembatalan perbuatan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 41 UU KPKPU sampai dengan Pasal 46 UU KPKPU terhadap orang yang telah menerima pengalihan atas bagian harta kekayaan Debitor Pailit harus mengembalikan benda tersebut kepada Kurator dan dilaporkan kepada Hakim Pengawas, dalam hal hak pihak ketiga atas benda yang diperoleh dengan itikad baik dan tidak dengan cuma-cuma, harus dilindungi. Untuk mengetahui apa yang menjadi dasar untuk dijadikan suatu penilaian dalam menentukan suatu perbuatan Actio Pauliana dalam Perkara Kepailitan diperlukan adanya suatu kriteria Actio Pauliana dalam perkara kepailitan, dan dalam praktiknya Kurator mengajukan gugatan Actio Pauliana yang ketentuannya sudah diatur dalam UU KPKPU. Pembatalan perbuatan hukum Debitor/Actio Pauliana sangat rumit dan panjang dalam menentukan apakah gedung dan tanah tersebut merupakan suatu boedel/harta pailit atau bukan, maka penjelasan dalam alat bukti laporan keuangan serta novum Ke-1 dan novum ke-2 yang berkaitan juga dengan keterangan saksi, maka hakim dalam pertimbangannya sudah tepat dalam memberikan putusan untuk menentukan suatu Boedel/harta pailit. Kesimpulan dari skripsi ini adalah sebagai berikut, Pertama, Akibat hukum Actio Pauliana dalam Perkara kepailitan adalah dapat dimintakannya suatu pembatalan perbuatan hukum Debitor, dan terhadap orang yang telah menerima pengalihan atas bagian harta kekayaan Debitor pailit harus mengembalikan benda tersebut kepada Kurator dan dilaporkan kepada Hakim Pengawas dan apabila Debitor tetap tidak dapat mengembalikan benda tersebut maka dapat digugat digugat di Pengadilan Negeri dengan gugatan wanprestasi. Kedua: kriteria Actio Pauliana dalam perkara kepailitan disini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi dasar untuk dijadikan suatu penilaian dalam menentukan suatu perbuatan Actio Pauliana dalam Perkara Kepailitan. Ketiga : Dalam Pertimbangan hukum hakim pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 61/PK/Pdt.Sus.Pailit/2015, hakim dalam pertimbangannya sudah tepat dan telah mencerminkan adanya suatu keadilan dalam memberikan suatu putusan, mengingat bahwa pengaturan suatu pembatalan perbuatan hukum Debitor/Actio Pauliana dalam UU KPKPU masih bersifat kurang tegas serta dalam menentukan suatu Boedel/harta pailit terkait Actio Pauliana dalam perkara kepailitan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80698
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TERRY BAIHAQQI N - 130710101176_.pdf4.17 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools