Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/80694
Title: Perlindungan Hukum Atas Karya Cipta Motif Batik Probolinggo
Authors: HANDONO, Mardi
SARI, Nuzulia Kumala
SIJABAT, Pinto
Keywords: PERLINDUNGAN HUKUM
KARYA CIPTA
Issue Date: 3-Aug-2017
Series/Report no.: 130710101216;
Abstract: Pembahasan dari skripsi ini adalah sebagai berikut, pertama, mengenai perlindungan hukum atas karya cipta motif batik Probolinggo. Perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum secara represif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kedua, pencipta dan pemegang hak cipta motif batik Probolinggo. Motif batik Probolinggo sebagai suatu kebudayaan tradisional yang telah berlangsung secara turun-temurun, maka hak cipta atas seni batik dipegang oleh negara, sesuai dengan pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dalam hal ini pemegang hak cipta motif batik Probolinggo dipegang oleh pemerintah Kota Probolinggo. Ketiga, upaya penyelesaiannya bila terjadi pelanggaran hak cipta motif batik Probolinggo. Upaya penyelesaiannya bila terjadi pelanggaran hak cipta motif batik Probolinggo dapat dilakukan melalui di dalam pengadilan atau litigasi dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau non litigasi. Alternatif penyelesaian sengketa (konsultasi, negosiasi, mediasi, konsoliasi) arbitrase atau pengadilan, sesuai dengan ketentuan Pasal 95 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah sebagai berikut, pertama, upaya perlindungan hukum dapat dilakukan melalui perlindungan hukum preventif, subyek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya, perlindungan hukum represif, bertujuan untuk menyelesaikan sengketa penanganan perlindungan hukum oleh Peradilan Umum dan Peradilan Administrasi di Indonesia termasuk kategori perlindungan hukum ini. Kedua, motif batik Probolinggo sebagai suatu kebudayaan tradisional yang telah berlangsung secara turun-temurun, maka hak cipta atas seni batik dipegang oleh negara, sesuai dengan pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dalam hal ini pemegang hak cipta motif batik Probolinggo adalah pemerintah daerah Kota Probolinggo. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa bila terjadi pelanggaran hak cipta motif batik Probolinggo dapat dilakukan melalui di dalam pengadilan atau litigasi dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau non litigasi. Alternatif penyelesaian sengketa (konsultasi, negosiasi, mediasi, konsoliasi) arbitrase atau pengadilan, sesuai dengan ketentuan Pasal 95 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Saran dari skripsi ini adalah sebagai berikut, pertama, perlu dilakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hak cipta khususnya hak cipta bagi seni batik Probolinggo, baik di kalangan pengusaha batik, masyarakat, maupun aparat penegak hukum. Kedua, sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak Cipta kepada pengrajin dan pengusaha batik di Kota Probolinggo masih diperlukan pemahaman perlindungan hak cipta meningkat sehingga dapat meningkatkan perekonomian mereka. Ketiga, dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran yang akan terjadi maka dibutuhkan partisipasi dari masyarakat untuk lebih mengenal hasil karya seni batik yang terjadi selain itu untuk penegakan hukum atas pelanggaran tersebut dibutuhkan kesiapan aparat penegak hukum dalam penegakan hukum. Selain itu juga dibutuhkan kesiapan pemerintah untuk menegakan hukum hak cipta melalui peraturan yang betul-betul mampu menjangkau tindak pelanggaran terhadap batik sebagai budaya tradisional Indonesia.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80694
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
PINTO SIJABAT - 130710101216_.pdf2.89 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools