Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/80524
Title: | PROSEDUR AKUNTANSI SIMPANAN MASA DEPAN TERJAMIN (SIMASTER) PROFIT PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM NASARI JEMBER |
Authors: | MAHARANI, Bunga SURYANI, Tri Nurdiana |
Keywords: | SIMPANAN MASA DEPAN TERJAMIN |
Issue Date: | 31-Jul-2017 |
Series/Report no.: | 140803104050; |
Abstract: | KSP Nasari Jember mengenai Prosedur Akuntansi Simaster Profit, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Prosedur Pembukaan Rekening Simaster Profit merupakan awal adanya perjanjian antara koperasi dan nasabah tentang penempatan dana nasabah. Dalam pelaksanaan pembukaan rekening nasabah diharuskan: 1. Menyerahkan kartu identitas untuk melengkapi formulir pembukaan simaster profit. 2. Tanda tangan pada kartu contoh tanda tangan harus sama dengan yang tertera pada kartu identitas. 3. Nominal simaster profit yang hendak disetorkan untuk penyetoran minimal Rp. 10.000.000. 4. Setelah semua dokumen diisi lengkap dan disetujui oleh pimpinan koperasi maka bagian simpanan mencetak bilyet simaster. 5. Nasabah mendapat bukti berupa bilyet sebagai bukti penempatan simaster profit 2. Prosedur singkat pencairan simaster profit: 1. Pencairan simaster profit dapat dilakukan saat jatuh tempo dan sebelum jatuh tempo 2. Setelah jatuh tempo nasabah datang ke koperasi untuk mencairakan simaster profitnya. 3. Nasabah menyerahkan bilyet simaster ke bagian Simpanan, kemudian mencocokkan dengan arsip yang disimpan pada saat pembukaan awal rekening. 4. Setelah itu nasabah menyerahkan ke teller untuk mencocokan bilyet dan mencairkannya. 5. Untuk penarikan simaster profit sebelum jatuh tempo, akan dikenakan denda atau penalty |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80524 |
Appears in Collections: | DP-Accounting |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Tri Nurdiana Suryani - 140803104050_.pdf | 3.23 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.