Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/80518
Title: | PROSEDUR ADMINISTRASI KREDIT KEPADA KOPERASI UNTUK ANGGOTANYA (KKPA) PADA PT.BANK JATIM Tbk CABANG PEMBANTU AMBULU |
Authors: | PRAJITIASARI, Ema Desia HAPSARI, Sunarmi Kiki |
Keywords: | KOPERASI |
Issue Date: | 31-Jul-2017 |
Series/Report no.: | 140803102064; |
Abstract: | Prosedur Administrasi Kredit Kepada Koperasi untuk Anggotanya antara lain: 1. Ada beberapa tahapan dalam pengajuan KKPA diantaranya: a. Prosedur permohonan kredit b. Prosedur analisa kredit c. Prosedur perjanjian kredit d. Prosedur pencairan kredit e. Prosedur angsuran kredit 2. Bagi nasabah yang akan mengajukan Permohonan KKPA maka harus memenuhi persyaratan antara lain: a. Calon debitur datang kebagian kredit untuk mendapatkan fasilitas kredit, dan setiap calon debitur harus mengajukan surat permohonan secara tertulis dalam satu proposal yang berisi tentang identitas debitur dalam koperasinya, permohonan kredit yang diajukan, jangka waktu kredit pencairan, dan jaminan kredit. b. Apabila semua persyaratan sudah dilengkapi, selanjutnya calon debitur akan diberikan penjelasan mengenai formulir-formulir yang perlu dilampirkan sebagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur. c. Selanjutnya bagian kredit akan melakukan cek kelengkapan persyaratan lalu diserahkan ke bagian umum untuk diagendakan. d. Setelah itu berkas akan diserahkan kepada pimpinan Capem untuk dilakukan disposisi. e. Kemudian berkas diserahkan kembali ke analis kredit untuk dilakukan pemerikasaan kelengkapan dokumen kembali, jika berkas kurang lengkap maka pihak Bank akan memberikan surat pemberitahuan kekurangan dokumen. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80518 |
Appears in Collections: | DP-Financial Accounting |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Sunarmi Kiki Habsari - 140803102064_.pdf | 7.81 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.