Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/80514
Title: PROSEDUR ADMINISTRASI PAJAK AIR TANAH PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Authors: Sampeadi
Iqbal, Muhammad
Keywords: ADMINISTRASI PAJAK AIR TANAH
DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Issue Date: 31-Jul-2017
Abstract: Prosedur Administrasi Pajak Air Tanah pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Bidang Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak melakukan pendaftaran mengenai Nama Wajib Pajak, alamat, jenis Pajak Air Tanah dan jumlah pajak terutang kepada bidang Pendaftaran dan Pelayanan. Setelah itu seksi Pendataan dan Pelayanan akan mengoreksi formulir pendaftaran Wajib Pajak. Jika kelengkapan formulir pendaftaran tidak valid/benar. Maka Formulir Pendaftaran dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi kembali oleh Wajib Pajak. Jika kelengkapan formulir pendaftaran sudah benar, maka Bidang Pendataan dan Pelayanan menerbitkan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah). Bidang Penetapan dan Legalitas akan menerbitkan SPTPD (Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak aaerah) Pajak Air Tanah rangkap 3 dan diisi oleh Wajib Pajak. Berdasarkan SPTPD. Pelaksanaan Penerbitan SKPD Pajak Air Tanah, Penerbitan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) muncul setelah mengisi surat STPD secara lengkap yang akan diproses dibagian pelayanan untuk menerbitkan SKPD. Menerima SPTPD dan SKPD masing-masing lembar ke 3 dari Bidang Penetapan dan Legalitas. Berdasarkan SPTPD dan SKPD, Bidang Pembukuan dan Pelaporan menerbitkan STS (Surat Tanda Setoran) yang sudah di TTD oleh Bendahara. Meminta TTD untuk buku penerimaan pajak oleh Kepala Dinas Pendapatan. Setelah itu, SPTPD, SKPD, STS, dan buku penerimaan pajak diarsip sesuai tanggal.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80514
Appears in Collections:DP-Financial Accounting

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Muhammad Iqbal - 130803102003.pdf1.68 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.