Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/80508
Title: | PROSEDUR ADMINISTRASI PENGAJUAN BANTUAN PSU PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA KABUPATEN JEMBER |
Authors: | Sampeadi Damayanti, Ervina Dwi |
Keywords: | PENGAJUAN BANTUAN PERUMAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS DINAS PERUMAHAN RAKYAT |
Issue Date: | 31-Jul-2017 |
Abstract: | Berdasarkan hasil dari Praktek Kerja Nyata dapat disimpulkan bahwa Prosedur Administrasi Pengajuan Bantuan PSU pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Jember ialah: 1. Pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Jember memiliki sub bagian yaitu pada bidang perumahan dan permukiman yang terdiri dari 2 (dua) seksi, salah satu diantaranya pada seksi perumahan dan pemakaman, yang memiliki salah satu program kerja yaitu mengenai PSU yang di fokuskan pada perumahan khusus MBR berupa bantuan Jalan, Ruang Terbuka Non-Hijau, PJU, Sanitasi, dan Jaringan Air Minum. 2. Prosedur Administrasi Pengajuan Bantuan PSU untuk perumahan umum memiliki persyaratan yang salah satu diantaranya ialah pengembang harus menetapkan harga sesuai dengan KPR bersubsidi FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat sesuai dengan masing-masing daerah. 3. Proses Pengajuan Bantuan PSU diawali dengan Pengajuan permohonan secara tertulis oleh pengembang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten/Kota mengusulkan lokasi Bantuan PSU kepada Pemerintah Provinsi dengan tembusan kementerian, Pemerintah Provinsi mengusulkan kepada Kementerian, Kementerian melakukan konsolidasi atas usulan yang disampaikan pemerintah daerah, maka setelah semua tahapan dilakukan maka Kementerian akan melakukan pengumuman langsung dengan pihak pengembang atas lolos atau tidaknya usulan Bantuan PSU tersebut, pihak yang lolos akan melakukan tanda tangan kontrak dengan Kementerian. 4. Persyaratan administrasi yang diajukan oleh pihak pengembang harus memiliki data yang lengkap yaitu berupa Akta Perusahaan, Surat 60 dukungan bank (dibawa pada saat proses penunjukan langsung atau pelelangan umum), Daftar pengalaman perusahaan, Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK) bagi pelaku pembangunan yang melaksanakan Bantuan PSU melalui penunjukan langsung, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau surat keterangan domisili, Tanda Daftar Perusahan (TDP) atau Surat Keterangan Usaha (SKU). Dan yang perlu diperhatikan ialah SBU dan SIUJK ny karena apabila SBU dan SIUJK sudah berakhir pada masa pengajuan maka apabila nantinya pengajuan tersebut lolos maka pihak pengembang harus memperpanjang waktu SBU dan SIUJK karena masa pengajuan sampe pada tahap akhir membutuhkan waktu 1 (satu) tahun. Jadi, masa berlaku SBU dan SIUJK minimal lebih 1 (satu) tahun dari masa pengajuan Bantuan PSU. 5. Bagi pihak pengembang yang telah lolos verifikasi baik secara administrasi dan teknis dan telah menandatangani kontrak maka dana dari Pemerintah bisa langsung turun langsung kepada pihak pengembang apabila SBU nya sesuai dengan pekerjaan dan usulan yang diajukan, misalkan dalam SBU melakukan pekerjaan jalan dan dalam usulan Bantuan PSU ia mengusulkan paving block maka dana akan langsung turun, tetapi apabila SBU tidak sesuai dengan usulan maka akan dilakukan pelelangan. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80508 |
Appears in Collections: | DP-Financial Accounting |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Ervina Dwi Damayanti.pdf | 5.01 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.