Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/80344
Title: IMPLEMENTASI PUTUSAN MK No. 21/PUU-XII/2014 TENTANG PENETAPAN TERSANGKA DITINJAU DARI PERSPEKTIF KEADILAN (Studi Kasus Perkara No. 04/Pid.Pra/2016/PN.Bwi)
Authors: Ohoiwutun, Y.A. Triana
Keywords: IMPLEMENTASI PUTUSAN MK
Penetapan Tersangka
PERSPEKTIF KEADILAN
PUTUSAN MK No. 21/PUU-XII/2014
Issue Date: 13-Jul-2017
Abstract: Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut MK) merupakan lembaga penyelenggara peradilan konstitusi, merupakan pengadilan yang memiliki karakteristik khusus. Karakteristik MK sebagai penyelenggara perkara-perkara konstitusional, menyangkut konsistensi pelaksanaan norma-norma konstitusi dalam setiap produk hukum di Indonesia. Konsekuensi yuridisnya, konstitusi adalah dasar utama yang digunakan oleh MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Oleh karena itu, MK berwenang mengesampingkan, atau bahkan membatalkan produk undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, baik berhubungan dengan produk undang-undang hukum formil maupun hukum materiil. Terkait dengan hukum formil, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) adalah salah satu produk undang-undang yang sering diuji materiil di MK, dengan dalil-dalil antara lain, KUHAP dirumuskan dengan norma-norma yang buruk (bad formulation), yang memicu ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak adil ketika diimplementasikan dalam peristiwa konkrit.
Description: Prosiding Kumpulan Artikel dan Gagasan Ilmiah Evaluasi Pelaksanaan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Rangka Meneguhkan Kekuasaan Kehakiman yang modern dan Terpercaya 2016.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80344
ISBN: 978-602-74798-3-8
Appears in Collections:LSP-Conference Proceeding

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
F. Hukum_Prosiding_Triana O_IMPLEMENTASI PUTUSAN MK No. 21PUU-XII2014.pdf111.13 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.