Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/79214
Title: WEWENANG MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN DALAM MENJAGA KELUHURAN MARTABAT DAN PERILAKU ANGGOTA DPR RI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD DAN DPRD
Authors: ANGGRAINI, R.A. RINI
RACHMAD S, IWAN
PRATAMA, RERE
Keywords: Mahkamah Kehormatan Dewan
Perilaku Anggota DPR
Issue Date: 31-Jan-2017
Series/Report no.: 110710101221;
Abstract: Banyaknya wewenang yang didapatkan oleh DPR membuat pentingnya menjaga Keluhuran Martabat dan Perilaku anggota DPR supaya wewenang yang dimiliki oleh DPR bisa digunakan dengan baik dan benar dan tidak disalahgunakan. Untuk kepentingan menjaga Keluhuran Martabat dan Perilaku anggota DPR itulah dibentuklah Mahkamah Kehormatan Dewan (selanjutnya disingkat MKD) berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Mahkamah Kehormatan Dewan bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Mahkamah Kehormatan Dewan mempunyai sejumlah wewenang seperti Memantau perilaku dan kehadiran Anggota dalam rapat DPR, Memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik dan menjaga martabat, kehormatan, citra, kredibilitas DPR, dan wewenang lainnya. Rumusan Masalah meliputi 2 (dua) hal, yaitu : (1) Apa wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan ? dan (2) Bagaimana kebijakan Mahkamah Kehormatan Dewan dalam menjaga keluhuran martabat dan perilaku para anggota DPR RI ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Tata Negara. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif, sedangkan pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan dalam Menjaga Keluhuran Martabat dan Perilaku Anggota DPR-RI sebagai lingkup suatu pengawasan internal. Dalam lingkup lembaga DPR-RI, pengawasan internal merupakan bagian dari kewenangan Majelis Kehormatan xiii Dewan. Hal ini sesuai dengan keberadaan lembaga Majelis Kehormatan Dewan yang dibentuk oleh DPR yang merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap dan bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Dalam hal ini anggota DPR-RI merupakan anggota dewan yang terhormat dan merupakan orang-orang pilihan rakyat yang wajib mengemban tugas dengan baik sebagai amanat konstituennya, sehingga perlu menegakkan kehormatan dan keluhuran martabatnya dengan baik. Kedua, Kebijakan Majelis Kehormatan Dewan dalam menjaga keluhuran martabat dan perilaku para anggota DPR RI tertuang dalam Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan. Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan didasarkan atas : a) Asas kepatutan, moral, dan etika; b) Fakta dalam hasil Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan; c) Fakta dalam pembuktian; e) Fakta dalam pembelaan; dan f) Tata Tertib dan Kode Etik. Anggota, pimpinan fraksi, dan/atau Pimpinan DPR tidak dibenarkan melakukan upaya intervensi terhadap putusan Mahkamah Kehormatan Dewan. Upaya intervensi terhadap putusan Mahkamah Kehormatan Dewan sebagaimana dimaksud merupakan pelanggaran Kode Etik. Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan bersifat final dan mengikat, kecuali mengenai putusan pemberhentian tetap anggota. Saran yang diberikan bahwa, Dewan Perwakilan Rakyat itu sendiri ialah lembaga terhormat, maka Majelis Kehormatan Dewan semestinya lebih terhormat dari yang terhormat. Majelis Kehormatan Dewan harus terisi oleh orang-orang yang memiliki integritas tinggi terhadap kepentingan bangsa dan negara secara keseluruhan. Majelis Kehormatan Dewan harus terisi oleh orang-orang yang tidak mudah disimpangkan kepentingan kelompok/golongan atau partai politik mana pun. Majelis Kehormatan Dewan ialah yang mengawasi dan menilai dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang demikian bijak menilai setiap perilaku anggota dewan. Perilaku baik dari anggota dewan patut dipuji, sedangkan perilaku buruk perlu diperingatkan atau bahkan dicaci. Hendaknya dalam memberikan putusan terkait pelanggaran etik anggota dewan, Majelis Kehormatan Dewan harus konsekwen dengan putusan yang baik, adil dan tidak tebang pilih sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya putusan Majelis Kehormatan Dewan yang adil tersebut akan mencerminkan lembaga Majelis Kehormatan Dewan yang dipercaya dan kompeten dalam penanganan masalah pelanggaran etika dan kehormatan anggota dewan.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/79214
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
RERE PRATAMA - 110710101221.pdf1.24 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools