Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/7908
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSONY FERIANDA-
dc.date.accessioned2013-12-11T02:27:40Z-
dc.date.available2013-12-11T02:27:40Z-
dc.date.issued2013-12-11-
dc.identifier.nimNIM070710101165-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7908-
dc.description.abstractKasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa dan merupakan hak asasi yang diberikan peraturan perundang-undangan kepada pencari keadilan. Kasasi berasal dari kata “Cassation” dengan kata kerja “Casser” artinya membatalkan atau memecahkan. Peradilan kasasi dapat diartikan: memecahkan atau membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan, karena dinilai salah menerapkan hukum. Meskipun secara normatif Mahkamah Agung memiliki kewenangan mengadili perkara kasasi tidak serta merta dan pasti melakukannya, melainkan tergantung pihak pencari keadilan atau penuntut umum, mengajukan kasasi atau tidak dan tergantung syarat lain yang harus dipenuhi. Secara yuridis formal permohonan kasasi dapat diterima apabila memenuhi syarat formal antara lain: tenggang waktu mengajukan kasasi, memberikan memori kasasi dalam waktunya. Permasalahan yang penulis angkat dalam karya tulis ini ada 2, yang pertama apakah pengajuan Kasasi oleh terdakwa sudah tepat dalam putusan Mahkamah Agung No. 373 K/Pid/2008?, dan yang kedua apakah pertimbangan hakim MA menolak Kasasi dari terdakwa sudah tepat dalam putusan Mahkamah Agung No. 373 K/Pid/2008?. Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan yang ingin dicapai penulis dalam skripsi ini adalah : Pertama, untuk menganalisis permohonan kasasi oleh terdakwa dalam putusan MA No.373 K/Pid/2008. Kedua, untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim MA dalam menolak kasasi dari terdakwa dalam putusan MA No.373 K/Pid/2008. Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun sumber bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta dengan analisis bahan hukum menggunakan analisis deduktif.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101165;-
dc.subjectTINDAK PIDANA PENCABULANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN KASASI DALAM TINDAK PIDANA PENCABULANen_US
dc.typeOtheren_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SONY FERIANDA - 070710101165_1.pdf413.29 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools