Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/78716
Title: KAJIAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA DESAIN INDUSTRI BOLPOIN EASY JEL KENKO (STUDI PUTUSAN NOMOR 35 PK/PDT.SUS/2014)
Authors: Handoko, Mardi
Hariyani, Ismi
PAMBUDI, AGUNG
Keywords: Sengketa Desain Industri Bolpoin Easy Jel Kenko
Issue Date: 17-Jan-2017
Abstract: Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hasil proses kemampuan berpikir yang dijelmakan ke dalam bentuk ciptaan atau invensi. Ciptaan atau invensi tersebut merupakan milik yang di atasnya melekat suatu hak yang bersumber dari akal (intelek). Desain Industri pada dasarnya adalah suatu proses penciptaan, penemuan, dan penemuan yang tidak terpisahkan dari segi-segi produksi, sehingga perlu diberikan suatu perlindungan dengan peraturan perundang-undangan. Perlindungan tentang Desain Industri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Dalam praktek, masih banyak ditemukan permasalahan-permasalahan hukum di bidang Desain Industri. Penulis mengkaji perkara perdata berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Putusan Nomor 35 PK/PDT. SUS/2014. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apa alasan diajukannya gugatan desain industri bolpoin Easy Jel Kenko ? (2) Apa pendaftaran desain industri oleh penggugat sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ? dan (3) Apa pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam Putusan Nomor 35 PK/PDT.SUS/2014 yang menolak permohonan peninjauan kembali sengketa desain industri bulpen Easy Jel Kenko ? Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk memahami dan mengetahui : (1) alasan gugatan desain industri bulpen Easy Jel Kenko (2) kesesuaian pendaftaran desain industri oleh penggugat dengan ketentuan hukum yang berlaku ; dan (3) dasar pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam Putusan Nomor 35 PK/PDT.SUS/2014 yang menolak permohonan peninjauan kembali sengketa desain industri bopoin Easy Jel Kenko. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalahmenggunakan pendekatan undang-undang, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama, alasan diajukannya gugatan desain industry bolpoin Easy Jel Kenko berdasarkan fakta-fakta Hukum Tergugat I mengajukan Pendaftaran Desain Industri berjudul “PENA BOLPOIN” dengan nomor pendaftaran ID O O23 6O2–D bertanggal 28 Juli 2011 adalah dengan itikad buruk (bad faith) karena yang didaftar sudah terungkap sebelumnya dan sudah terdaftar atas nama orang lain (Wan Jin XI) dan merupakan desain industri orang lain, sehingga yang didaftarkan tergugat I adalah hasil tiruan atau jiplakan hasil desain industri orang lain. Kedua, Penggugat dalam memperdagangkan Easy Gel Pen (Bolpoin) elaku pemilik dan pemegang Desain Industri No. ZL 2007 3 0113606.7 telah menghunjuk Penggugat (SALIM) sebagai Distributor Tunggal untuk Negara RI berdasarkan distributorship agreement (Surat Perjanjian Distributor) tanggal 12 Desember 2008 dengan memakai merek milik Penggugat yang sudah di daftar di Kantor Menkumham yakni Merek KENKO. Penunjukan dari Wang Jin Xi selaku Direktur Cixi Jinlum Pen Making Industry Co. Ltd. selaku pemilik dan pemegang Hak Desain Industri kepada Penggugat untuk 13 menjadi Distributor Tunggal maka Penggugat juga telah diberi Kuasa berdasarkan Design Industry Right and Authority Assignment Letter (Surat Pernyataan Penyerahan Hak dan Kuasa Desain Industri) tertanggal 12 Desember 2008. Bahwa Easy Gel Pen (Pulpen) yang diperdagangkan Penggugat tersebut telah didaftarkan di Negara China pada tanggal 03 Maret 2007 di Badan Otoritas Rancangan Republik Rakyat China dengan Nomor Pendaftaran ZL. 2007 3 0113606.7 sehingga telah memberikan Hak Desain Industri kepada Wan Jin Xi sesuai Sertifikat 750216 tanggal 20 Februari 2008, dengan Pendesain dan Pemegang Hak adalah Wang Jin Xi Yaitu: Sertifikat Keahlian Khusus Perihal Rancangan Desain Luar. Ketiga, Pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam Putusan Nomor 35 PK/PDT.SUS/2014 yang menolak permohonan peninjauan kembali sengketa desain industri bulpen Easy Jel Kenko bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan-alasan peninjauan kembali tanggal 28 Agustus 2013 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 11 November 2013 dihubungkan dengan pertimbangan judex juris, ternyata buktibukti peninjauan kembali yang diajukan oleh Firma Salim Trading C.O, selaku Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima sebagai bukti baru yang bersifat menentukan, sehingga PK tersebut ditolak. Saran yang dapat diberikan bahwa, hendaknya pemerintah dalam menangani pelanggaran hak desain industri khususnya dalam kasus-kasus lisensi desain industri hendaknya lebih ditingkatkan dan bertindak tegas bagi para pelanggar desain industri tersebut, mengingat masih banyaknya para pelanggaran desain industri yang lolos dari sanksi hukum. Hendaknya Undang-Undang Desain Industri harus ditegakkan dengan baik dan benar. Penegakan hukum di bidang desain industri mempunyai dampak yang baik untuk melindungi penciptanya. Dengan demikian, diharapkan perkembangan hukum desain industri di Indonesia dapat sejajar dengan negara-negara lain yang lebih peduli terhadap desain industri. Selain itu diharapkan akan muncul perkembangan dan kreasi baru di bidang desain industri baru, karena tidak khawatir lagi kalau hasil karyanya akan dibajak atau dijiplak oleh orang lain.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78716
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
AGUNG PAMBUDI - 090710101195.pdf3.66 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools