Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/78483
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSUGIJONO-
dc.contributor.advisorADONARA, FIRMAN FLORANTA-
dc.contributor.authorWULANDARI, DEVI TRI-
dc.date.accessioned2017-01-12T04:12:49Z-
dc.date.available2017-01-12T04:12:49Z-
dc.date.issued2017-01-12-
dc.identifier.issn120710101328-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78483-
dc.description.abstractBeragamnya praktek persekongkolan dalam tender yang terjadi dilapangan dapat menghalangi terciptanya persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha yang satu dengan pelaku usaha yang lainnya. Persekongkolan dalam Tender juga dapat merugikan panitia pelaksana tender dan pihak peserta tender yang beriktikad baik. Karena itu, tender sering menjadi perbuatan atau kegiatan yang dapat mengakibatkan adanya persaingan usaha tidak sehat. Pendekatan sistematis tentang hukum persaingan usaha baru diletakkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah tentang Persekongkolan atau Konspirasi. Persekongkolan dalam persaingan usaha yang sering terjadi adalah persekongkolan tender sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terutama dalam tender pengadaan barang dan jasa. Munculnya permasalahan terkait pengadaan barang dan jasa banyak mendapat sorotan. Harus diakui bahwa dalam setiap pengadaan (tender) atau lelang pengadaan barang dan jasa yang terjadi di pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ataupun Perusahaan Swasta memang rawan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Persekongkolan tender termasuk salah satu perbuatan yang dianggap merugikan negara, karena terdapat unsur manipulasi harga penawaran, dan cenderung menguntungkan pihak yang terlibat dalam persekongkolan. Seperti kasus yang terjadi pada persekongkolan tender dalam Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu pendidikan di SD/SDLB di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun Anggaran 2012, dimana pada kasus ini melibatkan empat pelaku usaha sebagai pihak terlapor, yaitu: Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan di SD/SDLB di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Tahun 2012 (Terlapor I), CV. Burung Nuri (Terlapor II), CV. Satriya (Terlapor III), CV. Ferro (Terlapor IV). Penulis mengambil 3 (tiga) permasalahan yang kemudian dibahas dalam skripsi ini. Pertama, Apa benar terjadi Persekongkolan Tender dalam Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu pendidikan di SD/SDLB di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Kedua, Apakah diperbolehkan Panitia/Pejabat lelang mengubah persyaratan dokumen penawaran pada saat Aanwijzing. Ketiga, Apa akibat hukum jika Badan Usaha telah meminjam nama/memalsukan dokumen perusahaan lain untuk mengikuti Tender sebagai Peserta Tender. Tujuan dilakukannya penelitian ini secara khusus adalah Untuk mengetahui dan memahami Persekongkolan Tender yang terjadi pada Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan di SD/SDLB di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun Anggaran 2012, Untuk mengetahui atau memahami boleh atau tidak Panitia/Pejabat lelang mengubah persyaratan dokumen penawaran pada saat Aanwijzing dan Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum jika Badan Usaha telah meminjam nama/memalsukan dokumen perusahaan lain untuk mengikuti Tender sebagai Peserta Tender. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisa bahan hukum dengan menelaah isu hukum yang diajukan berdasarkan bahan-bahan yang telah dikumpulkan, menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi dalam menjawab isu hukum, dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang dibangun dari kesimpulan. Hasil pembahasan dan kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Bahwa benar terjadi Persekongkolan dalam Tender Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu pendidikan di SD/SDLB di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun Anggaran 2012 yang dilakukan oleh Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III yang telah terbukti melanggar dan telah memenuhi unsur Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, sedangkan Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Dan berikut bentuk Persekongkolan yang dilakukan oleh Para Terlapor yaitu: Persekongkolan Horizontal dilakukan dalam bentuk pengaturan atau penentuan peserta tender yang dilakukan oleh peserta tender yaitu Terlapor II dan Terlapor III yang dikuatkan adanya bukti kerjasama yang dilakukan oleh Terlapor II dan Terlapor III melalui Sdr. Riza Febriant dalam rangka mengatur perusahaan Terlapor II sebagai pemenang tender perkara a quo, antara lain ditemukan adanya persesuaian dalam dokumen penawaran Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV berupa kesamaan bentuk penyampaian dokumen penawaran, sumber penerbit surat jaminan penawaran, kesalahan pengetikan dalam dokumen penawaran, kesamaan produk yang ditawarkan dan kesamaan sumber pemberi surat dukungan produk. Sedangkan persekongkolan vertikal yaitu Terlapor I (‘Panitia’) telah terbukti melakukan tindakan tidak cermat dan lalai yang dilakukan oleh Terlapor I dalam evaluasi dan menghalangi para peserta tender lainnya dengan menetapkan standar persyaratan secara spesifik dalam dokumen lelang pada saat aanwijzing, baik secara langsung maupun tidak langsung telah memfasilitasi penentuan pemenang tender dan ditemukan tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh Terlapor I dengan menggugurkan para peserta tender lain yang berpotensi menjadi pemenang pada tender perkara a quo. Selanjutnya, bahwa tindakan panitia dalam mengubah persyaratan dokumen penawaran pada saat Aanwijzing, hal tersebut tidak diperbolehkan karena dalam Pasal 19 Ayat 5 Keppres No. 80 Tahun 2003 disebutkan bahwa “Dalam mengevaluasi dokumen penawaran, panitia/pejabat pemilihan penyedia barang/jasa tidak diperkenankan mengubah, menambah, dan mengurangi kriteria dan tatacara evaluasi tersebut dengan alasan apapun dan atau melakukan tindakan lain yang bersifat post bidding”. Perubahan persyaratan tersebut memberatkan peserta yang lain dan juga dinilai tidak tunduk pada Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan sengaja mengarahkan aanwijzing dengan cara melibatkan adanya pengakuan dan/atau penghargaan dari Pustekom Kemendikbud sehingga menyulitkan peserta tender yang lain. Perubahan persyaratan yang telah dilakukan oleh Panitia tersebut merupakan suatu upaya untuk menggugurkan peserta tender lain dan memfasilitasi pemenang. Dalam ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 83 ayat (1) huruf (e) yang menyatakan bahwa pelelangan/pemilihan langsung gagal, apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat. Selain itu, terkait pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh CV. Burung Nuri dan CV. Satria yang dibantu oleh Riza Febriant dalam mengikuti Tender Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan di SD/SDLB di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2012, maka tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 35 Ayat 7 Keppres No. 80 Tahun 2003 menyatakan bahwa “Kontrak dibatalkan apabila para pihak terbukti melakukan KKN, kecurangan, dan pemalsuan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak”. Hal tersebut dilihat dari adanya kesamaan dan kesalahan dalam dokumen penawaran atas nama CV. Ferro (Terlapor IV), CV. Eka Harapan, CV Trisula dan CV. Mecca Artha Abadi yang menurut Majelis Komisi juga merupakan indikasi tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Riza Febriant untuk memfasilitasi CV Burung Nuri (Terlapor II) sebagai pemenang tender perkara a quo. Saran Penulis, dalam menangani kegiatan persekongkolan dalam tender tersebut sebaiknya perlu dilakukan upaya-upaya agar tidak terus terjadi tindakan persekongkolan dalam tender tersebut, terkait hal tersebut KPPU seharusnya lebih berperan aktif langsung kepada para pelaku usaha, misalnya terlibat langsung dalam kegiatan tender, dan mengadakan penyuluhan langsung kepada para pelaku usaha mengenai adanya ketentuan tentang larangan praktek persekongkolan dalam tender, dan diharapkan dengan adanya penyuluhan tersebut para pelaku usaha mengerti dan tidak melakukan praktek persekongkolan lagi. KPPU, sebagai lembaga yang berwenang dalam hal ini hanya menunggu untuk menerima laporan saja agar bisa mengetahui telah terjadinya suatu tindakan praktek persekongkolan dalam tender, sehingga KPPU akan terlambat untuk mengetahui telah terjadinya persekongkolan tersebut, dan hal ini mempengaruhi kurang efektifnya Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun1999. Selain itu panitia lelang dalam melakukan penilaian dan evaluasi terhadap semua penawaran harus dengan cara ya n g baik dan benar yang diterimanya dari setiap peserta lelang dan tidak melakukan perubahan persyaratan dokumen penawaran pada saat aanwizjing untuk memfasilitasi pemenang tender, hal tersebut sangat merugikan peserta tender yang lain. Karena Panitia telah melakukan tindakan dan/atau perbuatan yang fatal yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, Badan Usaha seharusnya tidak meminjam nama perusahaan lain apalagi sampai memalsukan dokumen perusahaan lain untuk mengikuti tender. Karena hal tersebut akan membawa kerugian bagi pemberi pekerjaan/pengguna barang dan jasa atau pemerintah maupun Badan Usaha yang dipinjam namanya dan tindakan tersebut merupakan tindakan yang ilegal, karena peserta lelang terkait penyedia barang dan jasa wajib memenuhi persyaratan antara lain harus memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa (Perpres 54 Tahun 2010 pasal 19 ayat 1b) dan penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis (Perpres 54 tahun 2010 pasal 87 ayat 3).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectSARANA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKANen_US
dc.subjectTENDERen_US
dc.subjectSD/SDLBen_US
dc.subjectDINAS PENDIDIKANen_US
dc.titleTENDER PENGADAAN SARANA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI SD/SDLB DI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PROBOLINGGO JAWA TIMUR (KAJIAN PUTUSAN KPPU NOMOR 16/KPPU-L/2014)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
DEVI TRI WULANDARI - 120710101328_erw.pdf834.73 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools