Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/78334
Title: | Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Sebagai Pengguna Jasa Game Online Terhadap Kerugian Akibat Layanan Penyedia Jasa Game Online |
Authors: | Fahamsyah, Ermanto Setyawan, Fendi CARNIKA, Yugas Apries |
Keywords: | PENGGUNA JASA GAME ONLINE PERLINDUNGAN HUKUM |
Issue Date: | 7-Dec-2016 |
Abstract: | Penyedia layanan jasa game online yang ada di Indonesia saat ini berkembang pesat antara lain, PT. Maxindo Mitra Solusi, PT. Frin, PT. Kreon, Crazy Monkey Game, Internet Games 247, Half Time Games, Miniclip Games, Round Games, Game House, Lyto Game, Megaxus, Valve Corp. dan lain sebagainya. Banyaknya penyedia layanan game online tersebut menyebabkan masyarakat bisa leluasa memilih dan selektif untuk menggunakan layanan jasanya. Banyak permasalahan yang terjadi terkait masalah game online, salah satunya terkait hukum perlindungan konsumen, diantaranya kerugian konsumen karena sistem komputer yang tidak berjalan dengan baik contohnya error saat pembelian voucher game, adanya debug and error, pemindahan server, masih adanya klausul baku, konsumen anak sebagai konsumen game online yang belum cakap menurut syarat sahnya perjanjian, dan permasalahan lainnya yang menarik untuk dikaji lebih lanjut. Rumusan masalah yang dibahas : (1) Bagaimanakah pengaturan penyedia jasa layanan game online dan pengguna jasa game online di Indonesia ? ; (2) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pengguna jasa layanan game online dari penggunaan sistem game di komputer ? ; dan (3) Bagaimanakah penyelesaian hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi kerugian yang dialami oleh pengguna jasa game online oleh penyedia jasa layanan layanan game online ? Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa ; pertama, hubungan hukum antara penyedia jasa layanan game online dan pengguna jasa game online merupakan hubungan hukum jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Perlindungan hukum terhadap hubungan penyedia jasa layanan game online sebagai pihak pelaku usaha dan pengguna jasa game online sebagai pihak konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, pengaturan penyedia layanan game online diatur pula dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. Kedua, perlindungan hukum terhadap pengguna jasa game online telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya didalam ketentuan Pasal 4 UUPK yang mengatur tentang hak-hak konsumen. Ketiga, Penyelesaian hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi kerugian yang dialami oleh pengguna jasa game online oleh penyedia jasa layanan game online adalah melalui jalur litigasi & non-litigasi. Jalur litigasi merupakan proses penyelesaian melalui pengadilan, sedangkan proses penyelesaian melalui non-litigasi dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu penyelesaian sengketa secara damai oleh para pihak dan penyelesaian sengketa melalui lembaga yang berwenang yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Saran yang dapat diberikan bahwa, Pertama, hendaknya pelaku usaha dalam hal ini penyedia jasa layanan game online harus memberikan yang terbaik bagi konsumen, agar konsumen puas dengan layanan yang diberikan dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen yang baik dan seimbang khususnya terhadap masalah debug dan error yang terjadi pada sistem saat konsumen bermain game online. Kedua, pemerintah memegang peranan yang sangat penting dalam penerapan penyelenggaraan perlindungan konsumen, salah satu cara yang ditempuh guna tegaknya perlindungan konsumen tersebut adalah melalui pengawasan. Pengawasan adalah salah satu faktor yang memberi perlindungan kepada konsumen atas peredaran barang dan/atau jasa di pasaran. Dalam hal ini perlu ada regulasi yang jelas terhadap layanan game online di Indonesia. Ketiga, masyarakat yang dirugikan harus diberikan edukasi hukum untuk menuntut hak-haknya sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen, seringkali masyarakat enggan untuk menuntut mengingat proses peradilan yang lama, berbelit dan biaya yang relatif mahal. Dalam hal ini kebanyakan konsumen layanan game online yang dirugikan harus menerima apa adanya tanpa tahu haknya dilindungi undang-undang perlindungan konsumen. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78334 |
Appears in Collections: | UT-Faculty of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
YUGAS A. - 100710101035_.pdf | 3.55 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
Admin Tools