Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/78049
Title: PROSEDUR VALIDASI SURAT SETORAN PAJAK DAERAH BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ATAS TRANSAKSI JUAL BELI PADA DINAS PENDAPATAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN KABUPATEN BONDOWOSO
Authors: Makmur, M. Hadi
Yanuarsih, Aliffia Nur
Keywords: Validasi Surat Setoran Pajak Daerah
Hak atas Tanah dan Bangunan
Transaksi Jual Beli
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bondowoso
Issue Date: 17-Nov-2016
Abstract: Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata pada tanggal 22 Februari 2016 sampai dengan 22 Maret 2016 di Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bondowoso bertujuan untuk mengetahui prosedur-prosedur perpajakan seperti prosedur pembayaran, penelitian, dan perhitungan BPHTB atas jual beli yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bondowoso yang mencakup syarat-syarat dokumen yang diperlukan dalam hal jual beli, dan juga dapat mengetahui semua kegiatan yang ada di Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bondowoso khususnya di Bidang PBB P2 dan BPHTB secara praktek. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan, sedangkan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan beserta bangunan di atasnya. Prosedur validasi Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB yaitu suatu langkah yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bondowoso untuk mengoreksi kelengkapan dokumen, mencocokkan NOP yang dicantumkan dalam SSPD-BPHTB dengan NOP yang tercantum dalam fotokopi SPPT atau Surat Tanda Terima Setoran (STTS)/bukti pembayaran, mencocokkan NJOP bumi per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP bumi per meter persegi pada SPPT maupun sertifikat tanah, mencocokkan NJOP bangunan per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP bangunan per meter persegi pada SPPT, meneliti kebenaran penghitungan BPHTB yang meliputi komponen NPOP, NPOPTKP, tarif, pengenaan atas objek pajak tertentu, besarnya BPHTB yang terutang, dan BPHTB yang harus dibayar, dan meneliti kebenaran penghitungan BPHTB yang disetor, termasuk besarnya pengurangan yang dihitung sendiri. Setelah semua informasi objek pajak dalam SSPD-BPHTB sesuai dan kelengkapan dokumen pendukung terpenuhi, maka Bidang pelayanan BPHTB membubuhkan tandatangan dan stempel pada Formulir Permohonan Penelitian SSPD-BPHTB yang telah diteliti. Pelaksanaan validasi SSPD-BPHTB dilakukan setelah Wajib Pajak melakukan pembayaran BPHTB terhutang dengan menggunakan SSPD-BPHTB melalui Bank Jatim yaitu bank yang ditunjuk oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bondowoso. Penelitian SSPD-BPHTB dilakukan oleh bagian pelayanan BPHTB. Setelah itu, SSPD-BPHTB akan ditandatangani oleh Kasie Intens dan Ekstens PBB dan BPHTB yang kemudian akan diberikan kepada wajib pajak untuk SSPD-BPHTB lembar 1, 2 dan 3 dan Bagian Pelayanan BPHTB mengarsip SSPD-BPHTB lembar 4, formulir permohonan penelitian SSPD-BPHTB, form pengajuan data dan berkas-berkas wajib pajak terkait pengajuan validasi SSPD-BPHTB sebagai dokumentasi.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78049
Appears in Collections:DP-Taxation

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Aliffia Nur Yanuarsih 130903101028_.pdf11.84 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.