Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/77918
Title: PROSEDUR PENGAWASAN WAJIB PAJAK OLEH ACCOUNT REPRESENTATIVE SEKSI PENGAWASAN DAN KONSULTASI III DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBER
Authors: Handini, Yuslinda Dwi
Casandra, Alif Meirza
Keywords: Pengawasan Wajib Pajak
Account Representative
Issue Date: 16-Nov-2016
Abstract: Account Representative adalah pegawai yang diangkat dan ditetapkan sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak. Pada Account Representative terdapat Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak dan Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak. Dalam melaksanakan konsultasi dan pengawasan Account Representative memiliki Standar Operasional Prosedur yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak. Tujuan dari dilaksanakannya Praktek Kerja Nyata di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pengawasan Wajib Pajak Oleh Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi III di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember. Account Representative pada fungsi pengawasan Wajib Pajak mempunyai tugas: (1) melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; (2) menyusun profil Wajib Pajak; (3) analisis kinerja Wajib Pajak; dan (4) rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi dan himbauan kepada Wajib Pajak. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 967/UN25.1.2/SP/2016, DIII perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember)
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/77918
Appears in Collections:DP-Taxation

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Alif Meirza Casandra 130903101043_.pdf879.59 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.