Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/77854
Title: | PENGESAHAN PERKAWINAN SETELAH SUAMI MENINGGAL (Studi Penetapan Pengadilan Agama Takalar Nomor 63/Pdt. P/2011/PA Tkl). |
Authors: | OCHTORINA, Dyah ZULAIKA, Emi FIRDAUS, Reza Fath |
Keywords: | PERKAWINAN SUAMAI MENINGGAL |
Issue Date: | 16-Nov-2016 |
Series/Report no.: | 120710101235; |
Abstract: | Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut pertama, alasan pemohon mengajukan permohonan pengesahan perkawinan telah sesuai dengan pengaturan hukum itsbat nikah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur dalam Pasal 7 ayat (1), (2), dan (3). Sedangkan pengaturan hukum pencatatan perkawinan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1), (2) dan diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 2 sampai Pasal 9. Kedua, dikabulakannya permohonan pengesahan perkawinan oleh pengadilan agama Takalar dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa isbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama salah satunya berkaitan dengan adanya perkawinan yang dilaksanakan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 3 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam, permohonan pemohon untuk mengisbatkan nikahnya telah memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat 3 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam tersebut sehingga permohonan pemohon kepada pengadilan agama Takalar patut dikabulkan dan dapat dipergunakan rangka pengurusan uang duka dan pensiunan janda veteran pada kantor PT. TASPEN Cabang Makasar. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/77854 |
Appears in Collections: | UT-Faculty of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Reza Fath Firdaus - 120710101235_.pdf | 1.04 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
Admin Tools