Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/77408
Title: | PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENERIMAAN KAS DARI PENGUTIPAN PREMI LANJUTAN PADA ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912 RAYON MADYA JEMBER TIMUR |
Authors: | SUWARDI IMARSA, Kries Kartika |
Keywords: | PENERIMAAN KAS PREMI LANJUTAN |
Issue Date: | 7-Nov-2016 |
Series/Report no.: | 980803102380; |
Abstract: | Dari hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata secara garis besar dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut : 1. Administrasi pengutipan premi merupakan kegiatan usaha paling dominthl yang dikelola oleh AJB BumiPutera 1912 Jember Timur dibawah pengawasan penata usaha sebagai bahan informasi manajement. 2. Kegiatan pengutipan premi melibatkan tiga pihak : pihak petugas dinas dalam yang menyediakan kuitansi premi yang hendak dikutip dan diserahkan kepada agen pengutip, pihak agen pengutip yang mendatangi pemegang polis untuk mengutip sejumlah premi dan menyerahkan kuitansi preminya, serta pihak pemegang polis yang dapat pula membayar sendiri preminya kekantor yang bersangkutan. 3. Adanya kegiatan pengutipan premi diawali dengan pengujuan surat permintaan asransi jiwa dikantor rayon. Setelah SPAJ disetujui oleh kantor pusat maka pemegang polis akan menerima polis dan mempunyai kewajiban untuk membayar premi lanjutan setiap tanggal jatuh tempo sesuai dengan ketentuan yang ada dalam SPAJ yang diisi semula. 4. Semakin banyak SPAJ yang disetujui kantor pusat akan semakin banyak pula pemegang polis yang menjadi anggota AJB BumiPutera 1912, berarti semakin banyak premi yang harus dikutip. Makin besar premi yang berhasil semakin besar pula penerimaan kas perusahaan. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/77408 |
Appears in Collections: | DP-Financial Management |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Kries Kartika Imarsa 980803102380_.pdf | 16.2 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.