Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/76786
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSudarmi, Siti-
dc.contributor.advisorPrihatin, Dodik-
dc.contributor.authorARDHYTA, Robby-
dc.date.accessioned2016-08-25T08:30:40Z-
dc.date.available2016-08-25T08:30:40Z-
dc.date.issued2016-08-25-
dc.identifier.nim110710101007-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76786-
dc.description.abstractSurat dakwaan adalah surat yang dibuat Penuntut Umum atas dasar berita acara pemeriksaan yang diterimanya dari penyidik yang memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap tentang rumusan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang. Fakta persidangan adalah segala yang ada dan apa yang ditemukan di sidang oleh pihak dalam proses, antara lain penuntut umum, saksi ahli, terdakwa, penasehat hukum, dan saksi korban. Surat dakwaan dan fakta persidangan juga sebagai dasar Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diatur dalam pasal 182 ayat (4) KUHAP. Selain itu Hakim dalam menjatuhkan putusan harus berdasarkan dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya diatur dalam pasal 183 KUHAP. Ketika surat dakwaan yang dibuat Penuntut Umum tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa maka harus bebas, sehingga hakim harus menemukan hukum yang sesuai dengan perbuatan terdakwa. Seperti dalam putusan nomor: 923/PID.Sus/2011/PN.TNG Penuntut Umum mendakwakan terdakwa dengan dakwaan tunggal dan ternyata pasal yang didakwakan tidak terbukti, sehingga hakim menjatuhkan pasal diluar yang didakwakan karena pemeriksaan dimuka sidang terbukti bahwa terdakwa melakukan tindak pidana yang tidak didakwakan. Permasalahan yang akan diangkat oleh penulis yang pertama adalah apakah bentuk dakwaan Penuntut Umum dalam perkara nomor: 923/PI.Sus/2011/PN.TNG sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa? Permasalahan Kedua adalah apakah pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor: 923/PID.Sus/2011/PN.TNG sudah sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan? Tujuan yang hendak dicapai pada penulisan skripsi ini adalah yang pertama, untuk menganalisis dan kesesuaian bentuk dakwaan Penuntut Umum dalam perkara nomor:923/PID.Sus/2011/PN.TNG dengan perbuatan terdakwa. Kedua, menganalisis dan kesesuaian pertimbangan hakim dengan fakta dipersidangan. Manfaat yang dicapai pana penulisan ini adalah yang pertama, dapat mengetahui tepat atau tidaknya bentuk dakwaan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa. Kedua, dapat memahami kesesuaian antara pertimbangan Hakim dengan fakta-fakta persidangan. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang untuk menguji penerapan hukum yang ada, sehingga tidak beranjak dari Undang-Undang yang berlaku. Sedangkan penulis menggunakan pendekatan konseptual karena Undang- Undang tidak mengatur secara jelas tentang teori pembuktian, dan bentuk surat dakwaan sehingga penulis membutuhkan pendapat ahli hukum tentang teori pembuktian, dan bentuk surat dakwaan. Kesimpulan pertama terdakwa didakwa dengan bentuk dakwaan tunggal pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika padahal seharusnya Penuntut Umum mendakwa dalam bentuk dakwaan subsidair dengan menambahkan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga surat dakwaan Penuntut Umum tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Kesimpulan kedua, pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 923/PID.Sus/2011/PN.TNG telah sesuai dengan fakta persidangan karena hakim telah melakukan pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif dan melihat alat bukti yang ada serta didukung keyakinannya dalam melihat fakta yang terungkap disidang pengadilan. Saran dari penulis ada 2 (dua) yaitu pertama, seharusnya Penuntut Umum merumuskan dan memilih bentuk surat dakwaan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa agar terdakwa tidak lolos dari jerat hukum. Kedua, hakim sudah seharusnya memiliki berbagai pertimbangan hukum yang sesuai dengan perbuatan terdakwa. Pertimbangan tersebut harus didasarkan pada alat bukti dan keyakinannya dengan melihat fakta yang terungkap disidang pengadilan. Fakta persidangan dan surat dakwaan memiliki peranan penting bagi hakim, namun ketika pasal yang didakwakan dalam surat dakwaan oleh Penuntut Umum tidak terbukti maka hakim dapat melakukan terobosan hukum demi keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukumen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectNARKOTIKAen_US
dc.titlePEMBUKTIAN TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNA NARKOTIKA (Putusan Nomor : 923/PID.Sus/2011/PN.TNG)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
ROBBY ARDHYTA - 110710101007_.pdf1.2 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools