Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/7676
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDEDI YANUAR CHUSTIANTONO-
dc.date.accessioned2013-12-10T09:46:36Z-
dc.date.available2013-12-10T09:46:36Z-
dc.date.issued2013-12-10-
dc.identifier.nimNIM070710101233-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7676-
dc.description.abstractArbitrase merupakan suatu alternatif dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Arbitrase menjadi alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang paling formal. Para pelaku bisnis seringkali memasukkan klausula arbitrase dalam perjanjian bisnisnya. Karena arbitrase diyakini banyak memiliki kelebihan dibandingkan pengadilan antara lain keahlian arbiternya, bersifat rahasia, waktu yang lebih singkat serta biaya cenderung lebih murah. Pengertian arbitrase menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Dalam praktik peradilan di Indonesia, seringkali dijumpai kerancuan dan ketidak konsistenan tentang pilihan yuridiksi. Pengadilan seringkali memeriksa dan mengadili suatu perkara, padahal berdasarkan kontrak yang ada telah menetapkan lembaga arbitrase sebagai tempat penyelesaian sengketa. Maka dalam hal ini penulis mengangkat judul “PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE OLEH PENGADILAN NEGERI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIFPENYELESAIAN SENGKETA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 162/PDT.G/2008/PN.SBY)” Rumusan masalah meliputi 3 (tiga) hal. Pertama, apakah hakim mempunyai kewenangan menilai isi perjanjian yang didalamnya terdapat klausula arbitrase. Kedua, apakah Pengadilan negeri berwenang membatalkan putusan arbitrase menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Ketiga, apa pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara No. 162/PDT.G/2008/PN.SBY.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101233;-
dc.subjectARBITRASEen_US
dc.titleEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE OLEH PENGADILAN NEGERI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETAen_US
dc.typeOtheren_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Dedi Yanuar Chustiantono_1.pdf633.53 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools