Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/76593
Title: | MEKANISME PEMINDAHBUKUAN ATAS KESALAHAN SETOR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANYUWANGI |
Authors: | Cipta Bidhari, Sandhika Hendra Setyawan, Dwi |
Keywords: | Pemindahbukuan merupakan suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai |
Issue Date: | 18-Aug-2016 |
Abstract: | Pemindahbukuan merupakan suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pemindahbukuan diajukan oleh Wajib Pajak untuk memperbaiki kesalahan penyetoran yang telah terjadi. Biasanya kesalahan setor yang terjadi yang dilakukan oleh Wajib pajak antara lain kesalahan perhitungan hingga terjadi kelebihan pembayaran, kesalahan input nama, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan kesalahan-kesalahan yang lain. Wajib Pajak dapat melakukan permohonan pemindahbukuan kepada Kantor Pelayanan Pajak disertai lampiran yang dibutuhkan sebagai persyaratan kelengkapan permohonan. Jangka waktu pemindahbukuan adalah selama tiga puluh hari sejak permohonan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak. Setelah selesai diproses, Wajib Pajak akan mendapatkan Bukti Pemindahbukuan sebagai bukti bahwa kesalahan setoran telah dipindahbukukan |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76593 |
Appears in Collections: | DP-Taxation |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
DWI HENDRA -1.pdf | 6.5 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.