Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/76405
Title: PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP TERDAKWA YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA (Putusan Nomor : 151/Pid.Sus/2013/PN. Jkt. Tim)
Authors: Prakoso, Abintoro
Halif
Wibisono, Teguh Pambudi
Keywords: KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA
PERTIMBANGAN HAKIM
Issue Date: 11-Aug-2016
Abstract: Hukum dalam kenyataannya sebagai alat untuk menyelesaikan suatu perkara yang terjadi di dalam masyarakat, baik permasalahan yang menyangkut hukum privat maupun yang menyangkut hukum publik. Hukum dijadikan dasar dan patokan oleh masyarakat untuk bertindak, agar masyarakat bertindak sesuai dengan aturan hukum yang sudah ditentukan. Negara Indonesia merupakan negara hukum, hal ini sudah termuat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disebut dengan UUD 1945). Salah satu permasalahan hukum yang masih hangat untuk dibicarakan adalah masalah permasalahan hukum yang menyangkut M. Rasyid Amrullah Rajasa. M. Rasyid Amrullah Rajasa terlibat kasus kecelakaan lalu lintas, kendaraan yang dikendarainya menabrak sebuah mobil pada saat dia sepulang dari merayakan acara pesta malam tahun baru 2013. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim yang menjatuhkan massa percobaan selama 6 (enam) bulan kepada terdakwa karena tindakan terdakwa dalam hal memberikan bantuan kepada korban baik korban yang meninggal dunia maupun luka-luka dengan tujuan pemidanaan dan untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang dihadapi oleh terdakwa dalam Putusan Nomor 151/Pid.Sus/2013/PN. Jkt. Tim kriteria penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Penelitian hukum dalam tulisan ini menggunakan tipe penelitian, yaitu yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif (legal research) ini merupakan menemukan kebenaran koherensi. Penulis menggunakan pendekatan masalah, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan huku primer dan sekunder. Bahan hukum primer berupa KUHP, KUHAP dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahan hukum sekunder yang digunakan berupa buku referensi yang berhubungan dengan permasalahan yang terkait. Tehnik pengumpulan bahan hukum yang penulis gunakan adalah dengan menggunakan studi kepustakaan lalu metode analisis bahan hukum yang digunakan oleh penulis dalam penulisannya adalah metode deduksi. Kesimpulan dari penulisan ini adalah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 151/Pid.Sus/2013/PN. Jkt. Tim yang menjatuhkan pidana bersyarat selama 6 (enam) bulan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam teori gabungan sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Thomas Aquino. Kesejahteraan umum ini didasarkan pada tindakan terdakwa yang memberikan bantuan kepada para korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, sehingga dengan demikian terdakwa tidak lepas tanggungjawab terhadap korban. Lalu untuk adanya pidana, harus ada kesalahan pada pelaku perbuatan dan kesalahan itu hanya dilakukan dengan sukarela. Hal ini dilihat dari sikap terdakwa yang mengakui kesalahannya telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas serta dalam hal ini terdakwa menyatakan bertanggungjawab akan perbuatannya tersebut. Penyelesaian perkara yang dihadapi oleh terdakwa M. Rasyid Amrullah Rajasa dalam Putusan Nomor 151/Pid.Sus/2013/PN. Jkt. Tim tidak sesuai dengan karakteristik keadilan restoratif. Sebagaimana ciri-ciri keadilan restoratif yang dikemukakan oleh Muladi bahwa sifat normatif dari keadilan restoratif dibangun atas dasar dialog dan negoisasi. Dalam perkara ini, tidak ada satupun pertimbangan hakim yang menyebutkan bahwa telah dilaksanakan dialog ataupu negoisasi antara para pihak. Saran dalam penulisan ini adalah hakim dalam memberikan suatu putusan harus memperhatikan teori-teori dalam tujuan pemidanaan, khususnya tujuan pemidanaan dalam teori gabungan. Agar nantinya putusan yang diberikan oleh hakim tidak merugikan salah satu pihak yang berperkara. Sebab kepentingan korban dan pelaku tindak pidana harus selalu diperhatikan oleh hakim demi terhindarnya tidak tercapainya kepentingan salah satu pihak. Lalu Hakim dalam memberikan suatu putusan seharusnya tidak boleh memihak kepentingan dari salah satu pihak dan hakim juga tidak boleh berbuat tidak adil dalam memberikan suatu putusan. Nilai-nilai keadilan harus selalu diperhatikan oleh hakim dalam memberikan suatu putusan. maka tombak tersebut tidak akan berarti
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76405
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Teguh Pambudi Wibisono -1.pdf2.45 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools