Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/76281
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorOchtorina S., Dyah-
dc.contributor.advisorSari, Nuzulia Kumala-
dc.contributor.authorPRATAMA, ADRIYAN HERU-
dc.date.accessioned2016-08-10T08:04:56Z-
dc.date.available2016-08-10T08:04:56Z-
dc.date.issued2016-08-10-
dc.identifier.nim110710101279-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76281-
dc.description.abstractTujuan dari penulisan penelitian skripsi ini dibedakan menjadi (2) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi prasyarat akademis guna memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai sarana untuk menerapkan ilmu dan pengetahuan hukum yang telah diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi di masyarakat, memberi sumbangan pemikiran baru dalam teori ilmu hukum yang bermanfaat bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember dan kalangan umum yang tertarik terhadap permasalahan yang terjadi. Untuk tujuan khususnya ialah untuk mengetahui dan memahami sekaligus menganalisis apakah mendirikan bangunan diatas tanah wakaf secara permanen milik orang lain dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, untuk mengetahui dan memahami kesesuaian ketentuan hukum yang berlaku dalam pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 380 K/Ag/2014. Metode Penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas mengenai pertama yaitu terdiri dari pengertian tanah, fungsi tanah, hak atas tanah yang mana penegrtianpengertian ini dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan. Kemudian yang kedua yakni pengertian wakaf, unsur dan syarat wakaf, dasar hukum wakaf dan macam-macam wakaf yang dikutip oleh penulis dari beberapa sumber yang berada dalam buku bacaan maupun dalam perundang-undangan yang ada di Indonesia, serta juga yang berada di hadist. Kemudian yang ketiga terdiri dari pengertian putusan pengadilan dan macam-macam putusan pengadilan yang di kutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan. Pembahasan dari skripsi ini yang pertama mengenai pendirian bangunan secara permanen diatas tanah wakaf milik orang lain yang mana hal tersebut mengakibatkan kerugian dari salah satu pihak. Kedua mengenai pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara nomor 380 k/Ag/2014 yaitu dasar-dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara antara tergugat yang merupakan orang yang menduduki harta wakaf dan penggugat sebagai pengurus masjid dan pemegang harta benda wakaf maupun mauquf alaih (masyarakat), yang mana tergugat melakukan perbuatan mendirikan bangunan diatas tanah wakaf dan mengakuai bahwa tanah yang mereka huni merupakan tanah yang didapat dari warisan orang tuanya. xiii Kesimpulan dari penulisan ini yakni Mendirikan bangunan diatas tanah wakaf secara permanen milik orang lain merupakan suatu perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad), karena hal tersebut masuk dalam kategori unsur yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata yakni melanggar hak orang lain dan mengakibatkan kerugian bagi pihak pengurus Masjid ataupun mauquf alaih (masyarakat) sebagai memegang hak atas tanah wakaf maupun yang menikmati atas manfaat tanah wakaf tersebut. Dalam pertimbangan hukum hakim (Ratio Decidendi) dalam memutus perkara nomor 380 K/Ag/2014 tersebut dalam putusannya di pengadilan Agama nomor 27/Pdt.G/2013/PA.GM menyatakan bahwa antara lain tanah objek sengketa adalah tanah yang dikuasai oleh Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan menyatakan sertifikat hak milik Tergugat I dkk tidak sah dan batal demi hukum, serta menghukum para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada pihak Penggugat objek sengketa, sedangkan dalam Pengadilan Tinggi Agama nomor 133/Pdt.G/2013/PTA.MTR hakim menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Agama Giri Menang. Sedangkan untuk pengadilan Mahkamah Agung dalam kasasinya menyatakan menguatkan dan memperbaiki amar putusan yang terdapat dalam putusan Pengadilan Agama maupun Pengadilan Tinggi Agama yang menyatakan tidak sah dan batal demi hukum harus diganti dengan tidak berkekuatan hukum tetap. Hal ini penulis sependapat dengan pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung karena yang berwenang untuk menyatakan batal dan tidak sahnya suatu sertifikat merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam kasus ini hakim harus menyatakan hal tersebut betentangan dengan Pasal 22, Pasal 40 UU Wakaf serta Pasal 216 Kompilasi Hukum Islam (KHI), karena harta wakaf tidak sesuai dengan tujuan dan fungsi dari wakaf itu sendiri. Kepada masyarakat dalam mewakafkan harta bendanya agar diperuntukkan kepada maslahatan ummat islam bukan untuk kepentingan individu. Kepada masyarakat yang akan mewakafkan harta bendanya hendaknya untuk mendaftarkan terlebih dahulu secara prosedur Administratif dengan melibatkan KUA setempat sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), sekaligus menjadi saksi dalam pembuatan Akta Ikrar Wakaf. Kepada pemerintah khususnya Kantor Urusan Agama (KUA) yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) agar untuk lebih aktif berperan dalam mengawasi pengelola harta wakaf (Nazhir).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectwakafen_US
dc.subjecttanah wakafen_US
dc.titlePENDIRIAN BANGUNAN DIATAS TANAH WAKAF MILIK ORANG LAIN ( Studi Putusan Nomor 380 K/Ag/2014 )en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
ADRIYAN HERU PRATAMA - 110710101279.pdf3.83 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools