Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/76081
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSUGIJONO-
dc.contributor.advisorSUSANTI, Dyah Ochtorina-
dc.contributor.authorUTAMI, Aprilia Wijaya-
dc.date.accessioned2016-08-09T03:39:38Z-
dc.date.available2016-08-09T03:39:38Z-
dc.date.issued2016-08-09-
dc.identifier.nimNIM120710101233-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76081-
dc.description.abstractKesimpulan dalam skripsi ini adalah Sementara itu sewa rahim bagi kalangan Islam masih dianggap oleh sebagian besar ulama sebagai tindakan yang dapat menyulitkan hukum Islam dalam menentukan hak-hak anak tersebut dalam urusan perwarisan. Anak yang dilahirkan melalui melalu proses bayi tabung dengan metode ibu pengganti atau Surrogate Mother statusnya menurut hukum islam ada dua pendapat yang pertama para ulama‟ yang mengharamkan metode ibu pengganti atau atau Surrogate Mother berpendapat: bahwa status hukum anak yang dilahirkan melalui proses ibu pengganti atau Surrogate Mother dinasabkan pada ibu yang mengandung dan melahirkannya sedangkan dengan orang tua genetisnya status hukumnya sebagai anak angkat, hukum atau dasar yang digunakan dalam menentukan nasab tersebut di ambil dari metode ijtihat. Terkait hal pewarisan anak yang dilahirkan dari ibu pengganti atau atau Surrogate Mother hanya mempunyai hubungan mewarisi dengan ibu penggantinya atau atau Surrogate Mother sedangkan dengan orang tua biologisnya tidak memiliki hubungan saling mewarisi, anak tersebut bisa mendapatkan waris dari orang tua biologisnya dengan cara wasiat atau hibah. Pendapat yang kedua, para ulama‟ yang memperbolehkan proses atau metode ibu pengganti atau atau Surrogate Mother berpendapat: status hukum anak yang dilahirkan dari ibu pengganti atau atau Surrogate Mother dipersamakan dengan status ibu sesusuan, status hukum tersebut diambil dari metode qiyas. Anak tersebut memiliki hubungan kemahraman dengan ibu pengganti (Surrogate Mother), tetapi dalam hal kewarisan anak yang dilahirkan dari ibu pengganti(Surrogate Mother) tidak berhak mewarisi harta dari ibu pengganti atau Surrogate Mother tersebut, apabila anak tersebut mendapatkan harta warisan dari ibu penggantinya hal tersebut dapat dilakukan dengan melalui wasiat ataupun hibah. Sedangkan hubungan anak yang dilahirkan dari ibu pengganti (Surrogate Mother) dengan pasangan suami isteri pemilik benih (Orang tua genetisnya) adalah sebagai anak sah, sehingga terjadi hubungan mewarisi antara anak tersebut dan orang tua genetisnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101233;-
dc.subjectSTATUS HUKUM ANAKen_US
dc.subjectIBU PENGGANTIen_US
dc.subjectHUKUM ISLAMen_US
dc.titleSTATUS HUKUM ANAK YANG DILAHIRKAN DARI IBU PENGGANTI DI TINJAU DARI HUKUM ISLAMen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Aprilia Wijaya Utami - 120710101233-1.pdf851.58 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools