Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/75799
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorWulandari, Novi-
dc.contributor.authorYUSANDY, IDHAM-
dc.date.accessioned2016-08-05T03:14:42Z-
dc.date.available2016-08-05T03:14:42Z-
dc.date.issued2016-08-05-
dc.identifier.nim130803104049-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/75799-
dc.description.abstractPada era pembangunan saat ini dunia bisnis Indonesia mendapat tempat dan peluang yang cukup penting bagi perkembangan ekonomi. Terutama pada peningkatan bisnis di bidang properti, perumahan transportasi, komunikasi, dan lain-lain. Kehadiran berbagai investor bisnis asing akan memberikan dampak positif dalam proses perkembangan daerah. Agar di dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah atau hambatan perlu adanya sarana perangkat perizinan dan rencana tata ruang yang baik. Rencana tata ruang yang baik merupakan sarana pengendali perkembangan fisik di dalam pelaksanaan pembangunan, yang berarti bahwa rencana tersebut sudah diberikan landasan hukum pelaksanaannya berupa Peraturan Daerah atau yang disingkat dengan PERDA. Sebagai syarat untuk menjamin berfungsinya rencana tata ruang wilayah tersebut maka di dalam proses penyiapan, penyusunan dan pelaksanaannya perlu dukungan dan instansi-instansi vertikal atau dinas-dinas Pemerintahan Daerah Kota Jember maupun partisipasi masyarakat di dalam penangannya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectRETRIBUSI PERIZINANen_US
dc.subjectMENDIRIKAN BANGUNANen_US
dc.subjectTATA RUANG KABUPATEN JEMBERen_US
dc.subjectDINAS PU CIPTA KARYAen_US
dc.titlePROSEDUR AKUNTANSI RETRIBUSI PERIZINAN MENDIRIKAN BANGUNAN PADA DINAS PU CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US
Appears in Collections:Diploma Programme - Faculty of Economics

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
IDHAM YUSANDY -1.pdf1.9 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.