Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/75696
Title: ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NOMOR 1247/PID.B/2014/PN.BKS)
Authors: MUNTAHAAA, Multazaam
PANGGI, Rosalind Angel
ATMADJA, Firman Aliansyah Disnu
Keywords: TINDAK PIDANA
PEMERASAN
Issue Date: 4-Aug-2016
Series/Report no.: 110710101326;
Abstract: Kesimpulan penelitian yang diperoleh adalah, Pertama : Bentuk dakwaan Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif tidak sesuai, karena pada prinsipnya terdakwa seharusnya diberikan dakwaan tunggal, dalam hal ini tindak pidana pemerasan karena adanya unsur “ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang”, sehingga tidak perlu adanya dakwaan tindak pidana penipuan yang tidak ada unsur ancaman tersebut. Dalam hal ini terdakwa cukup didakwa dengan dakwaan tunggal bahwa perbuatan terdakwa khususnya menyangkut percobaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dengan Pasal Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Atas hal tersebut, dakwaan Penuntut Umum harus cermat dalam memformulasikan perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur tindak pidana tersebut menjadi jelas. Kedua : Pertimbangan hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 1247/Pid.B/2014/PN.BKS tidak sesuai bila dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Dalam hal ini unsur-unsur pasal khususnya pasal percobaan tidak diuraikan secara lengkap dan jelas oleh mpertimajelis hakim. Dalam pertimbangan ke-4 disebutkan bahwa unsur tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, sehingga pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Saran yang diberikan bahwa, Penuntut Umum hendaknya senantiasa memperhatikan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP terkait syarat formil dan materiil dalam membuat surat dakwaan dalam suatu tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Seharusnya hakim lebih teliti dalam mencermati fakta yang terungkap di persidangan, sehingga hakim dalam memutus suatu perkara yang seperti contoh kasus dalam pembahasan yaitu fakta yang terungkap dalam persidangan menyangkut tindak pidana percobaan kepada terdakwa sehingga hakim dapat mengambil suatu putusan yang objektif dan berdasar pada ketentuan KUHAP.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/75696
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
FIRMAN ALIANSYAH DISNU ATMADJA - 110710101326 -1.pdf2.2 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools