Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/71953
Title: PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Authors: Ekatjahjana, Widodo
Jayus
ANAM, KHOIRUL
Keywords: PENYELESAIAN PERSELISIHAN
HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA
Issue Date: 22-Jan-2016
Abstract: Tesis ini berjudul Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Masalah pokok yang dikaji adalah : (1) Apakah perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa berdasarkan Pasal 37 Ayat (6) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa termasuk sengketa Pemilu? (2) Bagaimana perwujudan kewajiban Bupati/Walikota dalam penyelesaian perselisihan Pemilihan Kepala Desa menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Bahan hukum penelitian diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian tesis ini adalah : pertama, Bahwa Pilkades termasuk sengketa yang timbul tidak dengan serta merta masuk dalam rezim Pemilu menurut Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ini disebabkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak mengatur Pilkades masuk ke dalam rezim Pemilu. Kedua, Bupati/Walikota mempunyai tanggungjawab untuk menyelesaikan sengketa Pilkades dengan jalan musyawarah/mediasi untuk mencapai kesepakatan bersama yang disetujui oleh semua calon yang bersengketa dalam Pilkades, dengan perlu membentuk Lembaga Mediasi Ad. Hoc. Lembaga Mediasi Ad.Hoc merupakan sebuah lembaga yang dibentuk pemerintah daerah untuk menyelesaikan sengketa pemilihan Kepala Desa di suatu daerah Kabupaten/Kota. Bilamana kesepakatan tidak tercapai maka dapat diajukan ke Pengadilan Negeri. Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan, bahwa pertama, perlu dibuat lembaga mediasi yang dibuat oleh Bupati/Walikota. Lembaga mediasi ini khusus menangani sengketa Pilkades dalam tingkat kabupaten/kota. Lembaga mediasi ini bersifat independen untuk menyelesaikan sengketa Pilkades. Lembaga Mediasi ini bersifat Ad.Hoc dan teridiri dari 5 (lima) orang yang terdiri dari Hakim, Akademisi, Pemerintah Daerah, Tokoh Masyarakat dan KPU. Kedua, perlu untuk segera dibuat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang menjelaskan mengenai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 37 Ayat (6) yang menerangkan tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pilkades oleh Bupati/Walikota.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/71953
Appears in Collections:MT-Science of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
KHOIRUL ANAM, S.H..pdf1.06 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.