Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/67875
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorANGGRAINI, Rini-
dc.contributor.advisorRACHMAD S., Iwan-
dc.contributor.authorKURNIAWAN, Yuniardi-
dc.date.accessioned2015-12-18T03:31:09Z-
dc.date.available2015-12-18T03:31:09Z-
dc.date.issued2015-12-18-
dc.identifier.nim080710101245-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67875-
dc.description.abstractKesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan di desa Jombang merupakan implementasi dari Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilihan Kepala Desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Pemilihan kepala desa sesungguhnya suatu demokrasi yang lebih baik dan lebih demokratis bila dibandingkan dengan pemilu yang ada ditingkat atasnya baik itu pemilihan kepala daerah, anggota DPR dan legeslatif, karena dalam pemilihan kepala desa warga lebih banyak mengetahui dengan baik siapakah calon yang sebenarnya kelak akan menjadi pemimpin mereka. Bila dibandingkan dengan pemilu, mereka hanya mengenal calonnya dari orang lain dan kadang hanya mengetahui wajahnya saja bahkan ada juga yang tidak mengetahui siapa-siapa calon pemimpin yang akan mewakili mereka. Kedua, Permasalahan yang sudah turun temurun dalam pelaksanaan pemilihan, baik pemilu, pilkades, pilkada, maupun pilpres, sebenarnya cukup beragam. Hanya, dari keragaman itu ada dua hal yang paling dominan, yakni pressure group dan money politics. Di setiap kesempatan, kedua masalah tersebut pasti muncul beriringan, karena memang ancaman, tekanan, janji, dan uang, adalah modal efektif bagi calon kepala daerah. Setiap kali suksesi kepemimpinan, baik di tingkat nasional, daerah, bahkan di tingkat desa sekalipun, selalu diwarnai oleh pesta demokrasi, yang oleh kebanyakan masyarakat dimaknai sebagai “Pesta Panen Rakyat“. Pilkades merupakan bagian dari proses demokrasi yang ada di tingkat desa.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPEMILIHAN KEPALA DESAen_US
dc.subjectDEMOKRASIen_US
dc.titlePEMILIHAN KEPALA DESA JOMBANG KECAMATAN JOMBANG, KABUPATEN JEMBER SEBAGAI BENTUK DEMOKRASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Yuniardi Kurniawan - 080710101245.pdf1.19 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools