Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/67813
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorNUGROHO, Rizal-
dc.contributor.advisorARUNDHATI, Gautama Budi-
dc.contributor.authorSALEHAN, Nasrul Suhuf-
dc.date.accessioned2015-12-18T01:59:29Z-
dc.date.available2015-12-18T01:59:29Z-
dc.date.issued2015-12-18-
dc.identifier.nim100710101197-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67813-
dc.description.abstractKesimpulan dari hasil pembahasan ini adalah : Bahwa, setelah amandemen UUD 1945, MPR dikatakan bukan lagi menjadi Lembaga Tertinggi Negara melainkan Lembaga Tinggi yang sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara lainnya, seperti DPR, DPD, MK, KY serta Presiden dan Wakil Presiden, akan tetapi pada kenyataannya MPR masih memiliki wewenang yang tertinggi dibanndingkan lembaga tinggi negara yang lainnya. Seperti ketentuan dari pasal 4 Peraturan MPR Nomor 1 tahun 2014 bahwa, “MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tertinggi”. Maka dari itu MPR tidak bisa dikatakan sejajar dengan lembaga tinggi lainnya, karena memang MPR sampai saat ini merupakan lembaga yang paling tinggi dalam hal kewenangannya. bahwa sesungguhnya memang benar, sejak masa reformasi, GBHN telah digantikan oleh RPJP Nasional. Namun terjadi permasalahan dalam pelaksanaan RPJP Nasional itu sendiri, dikarenakan oleh RPJM Nasional sebagai implementasi RPJPN itu terpengaruh oleh visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang selalu berganti dalam 5 (lima) tahun sekali, belum lagi masuknya kepentingankepentingan politik partai yang mencalonkan, sehingga pelaksanaannya menjadi tidak konsisten dan tidak terarah. Sulit untuk mewujudkan cita-cita dan keinginan bersama dari bangsa ini seperti yang tertera pada alinea ke IV UUD 1945 jika sistem pembangunan di Indonesia tetap seperti itu. Oleh karena itu, penting bagi MPR melalui Lembaga Pengkajian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 64 dan Pasal 65 Peraturan MPR Nomor 1 tahun 2014, untuk merevitalisasi GBHN dalam bentuk PPHN untuk memperbaiki sistem perencanaan pembangunan di Indonesia guna mewujudkan apa yang telah di cita-citakan oleh bangsa ini sejak lama.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectSISTEM KETATANEGARAANen_US
dc.titleURGENSI KEDUDUKAN POKOK-POKOK HALUAN NEGARA (PPHN) BERKAITAN DENGAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Nasrul Suhuf Salehan - 100710101197.pdf966.56 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools