Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/67799
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.advisor | SUGIJONO | - |
dc.contributor.advisor | ZULAIKA, Emi | - |
dc.contributor.author | ANDRIYANTO, Moh. Agus | - |
dc.date.accessioned | 2015-12-18T00:49:27Z | - |
dc.date.available | 2015-12-18T00:49:27Z | - |
dc.date.issued | 2015-12-18 | - |
dc.identifier.nim | 110710101195 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67799 | - |
dc.description.abstract | Tinjauan pustaka dari skripsi ini terdiri dari: perkawinan yang terdiri atas pengertian perkawinan, tujuan perkawinan, syarat sahnya perkawinan dan anak yang belum dewasa yang terdiri atas pengertian anak, batas usia dewasa. Pembahasan skripsi ini terdiri dari upaya hukum yang dapat ditempuh dari perkawinan yang dilakukan tanpa izin orang tua oleh anak yang belum dewasa yaitu dengan mengajukan permohonan izin kepada Pengadilan dalam daerah tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan. Karena dalam hal tidak terdapatnya izin orang tua sebagai salah satu syarat perkawinan, maka Pengadilan akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan untuk mendengarkan pendapatnya terlebih dahulu sebelum memberikan izin untuk melangsungkan perkawinan. Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (5) tersebut merupakan solusi bagi adanya izin dari kedua orang tua yang menjadi salah satu syarat suatu perkawinan, agar perkawinan dapat segera dilaksanakan secara sah dan menghindari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan Negara. Dengan demikian, perkawinan yang dilakukan tanpa izin orang tua dapat dilaksanakan setelah adanya izin dari Pengadilan yang akan melengkapi syarat perkawinan tersebut dan menjadikan perkawinan menjadi sah secara agama dan Negara serta memiliki kepastian hukum yang mengikat suami istri dalam suatu perkawinan. Dengan izin dari Pengadilan orang yang akan melangsungkan perkawinan dapat melengkapi syarat-syarat yang terdapat dalam Pasal 6 sampai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan agar perkawinan dapat dilangsungkan. Perkawinan tersebut nantinya akan memberikan akibat hukum terhadap orang yang melangsungkan perkawinan, selain menjadikan perkawinan mereka sah juga melahirkan hak serta kewajiban sebagai suami istri bagi orang yang melangsungkan perkawinan tersebut. Perkawinan yang dilakukan dengan izin dari Pengadilan akan menimbulkan akibat hukum bagi orang yang akan melangsungkan perkawinan tersebut sebelum dan sesudah perkawinan dilakukan serta akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi suami istri tersebut. Kesimpulan dari skripsi ini ialah upaya hukum yang dapat ditempuh dari perkawinan yang dilakukan tanpa izin orang tua oleh anak yang belum dewasa yaitu dengan mengajukan permohonan izin kepada Pengadilan dalam daerah tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan. Hal tersebut diatur dalam ayat (5) Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang merupakan solusi bagi adanya izin dari kedua orang tua yang menjadi salah satu syarat suatu perkawinan, agar perkawinan dapat segera dilaksanakan secara sah dan menghindari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan Negara. Akibat hukum dari perkawinan anak yang belum dewasa yang dilakukan dengan izin Pengadilan adalah menjadi sahnya suatu perkawinan tersebut. Selain itu akibat hukum yang ada setelah perkawinan dilakukan adalah adanya hak dan kewajiban suami istri dalam ikatan perkawinan yang telah diatur dalam Pasal 30 sampai Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan. Saran yang diberikan ditujukan kepada orang tua hendaknya mendukung dan memberikan izin kepada anaknya untuk melangsungkan perkawinan supaya dalam prosesnya tidak terjadi hambatan terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi dan perkawinan dapat segera dilangsungkan. Karena kurangnya salah satu syarat perkawinan yang berhubungan dengan izin orang tua akan membuat proses perkawinan menjadi panjang dan rumit. Selanjutnya saran yang ditujukan kepada calon suami istri hendaknya menjalin koordinasi yang baik dengan orang tua masing-masing sebelum akan memutuskan untuk melangsungkan perkawinan. Koordinasi dimaksudkan untuk memperoleh persetujuan dari kedua orang tua yang nantinya akan menjadi salah satu syarat perkawinan. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.subject | PERKAWINAN | en_US |
dc.subject | ANAK YANG BELUM DEWASA | en_US |
dc.title | KEABSAHAN PERKAWINAN YANG DILAKUKAN TANPA IZIN ORANG TUA OLEH ANAK YANG BELUM DEWASA | en_US |
dc.type | Undergraduat Thesis | en_US |
Appears in Collections: | UT-Faculty of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Moh. Agus Andriyanto - 110710101195.pdf | 2.04 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
Admin Tools