Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/67756
Title: Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Terhadap Peredaran Barang Tiruan Tanpa Lisensi Di Indonesia
Authors: HANDONO, Mardi
ANDINI, Pratiwi Puspitho
PRIHANTORO, Enjang Kukuh
Keywords: PERLINDUNGAN HUKUM
BARANG TIRUAN
Issue Date: 17-Dec-2015
Abstract: Penegakan hukum sebagai suatu proses terhadap penegakan hukum yang mungkin terjadi, apabila ada ketidakserasian “tritunggal” nilai, kaidah dan pola perilaku. Gangguan tersebut terjadi apabila ketidakserasian antara nilai-nilai yang berpasangan, yang menjelma didalam kaidah-kaidah yang bersimpang-siur, dan pola perilaku tidak terarah yang mengganggu kedamaian pergaulan hidup. Kaitannya terhadap pelanggaran merek demi terwujudnya penegakkan hukum yang sesuai dengan yang dicita-citakan dipengaruhi oleh faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Dengan saling bersinergi satu sama lain dari faktor-faktor tersebut mampu menyelesaikan permasalahan atas peredaran barang tiruan tanpa lisensi atau barang KW atau setidaknya menekan jumlah pelanggaran dibidang merek utamanya barang KW. Perwujudan dari efektivitas penegakan hukum itu sendiri adalah hasil dari penyelesaian sengketa yang muncul, dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilaksanakan oleh penegak hukum yang mumpuni. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek bahwa apabila terjadi pelanggaran merek dapat dilakukan penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi. Penyelesaian sengketa secara litigasi atau melalui pengadilan niaga karena permasalahan merek termasuk sengketa khusus. Sedangkan penyelesaian secara non litigasi atau melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa dan arbitrase yang mana penyelesaian ini disepakati oleh para pihak. Pelaku usaha yang dirugikan atas merek yang digunakan tanpa izin dan sepengetahuan pemegang merek dapat melaporkan kejadian tersebut agar dapat dilakukan penyidikan terhadap pelanggaran merek karena menurut Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek merupakan delik aduan. Sikap proaktif dan sadar hukum masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah semakin meningkatnya peredaran barang tiruan tanpa lisensi atau barang KW.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67756
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Enjang Kukuh Prihantoro - 110710101079.pdf1.09 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools